BatamNow.com – Sengkarut pengelolaan SPAM BP Batam bukan hanya “mempertontonkan” kebocoran instalasi pipa berepisode yang sangat merugikan dan membuat konsumen air minum menderita.
Pada bagian kedua laporan BatamNow.com yang disari dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LHP laporan keuangan BP Batam tahun 2022, mengungkap beberapa masalah serius dalam pengelolaan SPAM Batam oleh badan usaha (BU) yang dipimpin Denny Tondano sebagai direktur BU SPAM BP Batam.
LHP tersebut tertanggal 19 Mei 2023 dan di-publish pada Desember 2023.
Salah satunya terkait perintah perundang-undangan tentang kewajiban tera ulang meteran atau mesin alat ukur pemakaian air oleh pelanggan.
BPK membeber masalah meteran air konsumen tak ditera ulang oleh BP Batam dan sangat berpotensi merugikan konsumen.
Menurut BPK, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018 mengatur tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Dalam Permendag itu disebut dalam jangka waktu antara 3 sampai 5 tahun harus dilakukan tera ulang untuk alat ukur meter air minum.
Namun hingga berakhirnya pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) tentang Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan BP Batam Tahun 2022, jangankan untuk melaksanakan tera ulang, merencanakan saja tak dilakukan oleh BP Batam.
Pantauan redaksi BatamNow.com tera ulang atau kalibarasi meter air itu sudah sangat lama tak dilakukan.
“Ini gawat, konsumen bisa dirugikan dari penghitungan pemakaian air setiap bulannya karena alat ukur tak dikalibrasi BP Batam, dan ternyata bukan hanya permasalahan kebocoran pipa instalasi air yang ambyar,” ujar Panahatan SH, Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
@batamnow Air Deras Terbuang, Pipa SPAM Batam Bocor Lagi di Simpang Kepri Mall Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #bpbatam #spambatam #airbatamhilir #airbatamhulu ♬ Ini Parah Ni – A Kiil Mustafa
Untuk diketahui publik, fungsi meter air adalah salah satu jenis alat ukur volume air minum pada jaringan perpipaan untuk melayani pemakai baik perorangan ataupun kelompok dengan memperhatikan aspek teknis dan non teknis, sehingga masyarakat konsumen air minum perpipaan dapat mengetahui volume air yang digunakannya.
Data yang disampaikan BPK, di Batam terdapat 227.569 pelanggan (76,28 persen dari keseluruhan) dengan alat ukur atau meteran air minum dengan umur lebih dari 5 tahun.
Sementara total jumlah pelanggan SPAM BP Batam hingga Desember 2022 sejumlah 298.327 pelanggan.
Dan, soal tak tidak dilakukan tera ulang meter air pelanggan ini bukan hanya melanggar Permendag, tapi tak menjalankan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPAM di Batam dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara administrasi keuangan BU SPAM Batam.
“Bayangkan tak profesionalnya BP Batam, dia sendiri tak patuh terhadap peraturan yang ia buat, apa hal ini bukan memalukan dan mencoreng mukanya sendiri,” kata Panahatan.
Lalu apa kesimpulan BPK atas pelanggaran Permendag terkait tidak dilakukan tera ulang atau kalibarasi meter air itu?
Disebut BPK, risiko data pemakaian air minum yang tidak tercatat dapat merugikan masyarakat dan BP Batam.
“Jika merugikan BP Batam sama dengan negara dirugikan dan masalah ini harus diusut,” kata Firdaus pemerhati konsumen di Batam.
Firdaus juga menyarankan masyarakat menggugat BP Batam lewat Pengadilan Negeri.
“Konsumen selama ini sangat dirugikan BP Batam, sehingga masyarakat sudah saatnya menggugat perdata ke kantor pengadilan negeri,” ia sarankan.
Buka hanya dapat merugikan konsumen, tambah Firdaus, tapi marwah negara seolah dipermalukan oleh pengelola SPAM BP Batam yang terkesan berorientasi pada cuan.
Catatan redaksi BatamNow.com, BP Batam telah berhasil meraup pendapatan dari air minum dan air baku hampir ratusan miliar setiap tahun sejak 2019-2020-2021-2022.
Jauh sebelumnya, setiap tahunnya BP Batam hanya mendapat sekitar Rp 30 miliar dari pengelolaan SPAM oleh swasta.
Sebagaimana perundang-undangan pemerintah, atas nama negara menjamin kontinuitas, kuantitas dan kualitas air minum.
Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 122 Tahun 2015 tentang SPAM, negara menjamin kelancaran akses air minum selama 24 jam sehari.
Namun, paling tidak, sejak SPAM Batam ditangani BP Batam sejak tahun 2019, peraturan itu tak sepenuhnya dijalankan BP Batam yang membuat carut-marut pengelolaan hingga hari ini.
Bahkan pantauan BatamNow.com, banyak menuding BP Batam minim kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola pelayanan kebutuhan vital manusia (air minum) ini.
Terkait temuan BPK ini, baik Denny Tondano maupun Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, belum merespons konfirmasi redaksi BatamNow.com.
Kedua pejabat BP Batam ini kerap bungkam setiap kali dikonfirmasi redaksi media ini terkait pelayanan air minum masyarakat yang bermasalah. (red)