Seorang Notaris di Batam Tertipu Rp 800 Juta. Awal Perkenalannya dengan Pria Penipu dari Grup Jodoh di Medsos. Diimingi Bisnis Samurai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Seorang Notaris di Batam Tertipu Rp 800 Juta. Awal Perkenalannya dengan Pria Penipu dari Grup Jodoh di Medsos. Diimingi Bisnis Samurai

15/Apr/2021 10:21
Seorang Notaris di Batam Tertipu Rp 800 Juta. Awal Perkenalannya dengan Pria Penipu dari Grup Jodoh di Medsos. Diimingi Bisnis Samurai

Sidang pemeriksaan saksi perkara MN dengan Natimbul di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/04/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bermula dari komunikasi lewat grup jodoh di media sosial (medsos), notaris wanita di Batam ini pun berkenalan dengan seorang pria dari Kalimantan.

Kemudian, keduanya berkomunikasi intens secara jarak jauh. Hingga terjadi suatu pertemuan dua wajah di Hotel Golden Prawn, Bengkong, Kota Batam. Itu terjadi tahun 2018.

Inisial notaris itu MN yang berstatus single parent. Sedangkan pria teman baru MN bernama Natimbul Halasan Pakpahan.

Luar biasa memang kisah tatap muka keduanya di Golden Prawn Batam itu.

Dalam pertemuan di Batam itu, Natimbul yang mengaku sebagai pengusaha sawit, berhasil menipu MN dan mendapatkan sejumlah uang.

Alasan pertama mendapat uang dari MN, Natimbul mengaku kehilangan dompet berisi uang pada pertemuan di Golden Prawn di Bengkong itu.

Dompet hilang, Natimbul mengaku tak memiliki uang lagi untuk ongkos pulang ke Palangkaraya.

Natimbul pun dapat kembali ke Palangkaraya berkat uang pemberian MN.

Sekembali ke Palangkaraya, komunikasi Natimbul dengan MN di Batam pun terajut terus.

Satu ketika, nun dari kota di Kalimantan itu, Natimbul mengajak MN bekerja sama dalam bisnis jual beli samurai.

Entah seperti apa bujuk rayu oleh Natimbul hingga wanita intlektual yang memiliki ilmu di bidang hukum itu dapat terpedaya.

Iming-iming bisnis yang ditawarkan adalah jual beli samurai yang dikatakan Natimbul bisa mencapai triliunan rupiah.

Dengan alasan menjalankan usaha bersama itulah, Natimbul berhasil meminta dana ke MN. Prosesnya tentu beberapa kali.

Dan bila ditotal uang yang diserahkan MN kepada Natimbul sudah lebih dari Rp 800 Juta.

Bak kata pepatah: untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Jangankan kelanjutan bisnis samurai, batang hidung Natimbul pun tetiba lesap tanpa alasan. Komunikasi di antara keduanya pun ibarat tali benang yang putus.

Nah, iming-iming bisnis jual beli samurai itu ternyata hanya alasan untuk menguras uang MN sampai ratusan juta rupiah.

Natimbul Halasan Pakpahan menunggu pemeriksaan oleh penyidik Polsek Batam Kota, Kamis (07/01/2021). (F: BatamNow)

Natimbul Ditangkap di Palangkaraya

Dugaan penipuan yang terjadi tiga tahun lalu itu, mendorong MN melaporkan Natimbul ke Polsek Batam Kota.

Singkat cerita, jajaran Polsek Batam dibantu polisi di Pakangkaraya berhasil menangkap Natimbul pada 7 Januari 2021.

Pria terduga penipu itu pun diboyong ke Batam.

Persidangan kasus itu, kini, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho pada persidangan 7 April 2021 mendakwa Natimbul dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian pada persidangan Rabu (14/04/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni MN, Josua Nababan dan Julius.

Dalam persidangan, MN mengatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa Natimbul pada tahun 2018.

Pertemuan mereka di Golden Prawn, Bengkong itu pun menjadi awal terkurasnya uang milik MN.

Aksi penipuan pertama, Natimbul mengaku kehilangan dompet dan semua isinya sewaktu di Golden Prawn Bengkong itu.

“Natimbul tidak ada uang mau pulang ke Kalimantan. Sebelumnya itu dia menawarkan bisnis samurai dengan keuntungan beberapa persen sebagai notaris dan kepada saya secara pribadi,” kata MN saat persidangan secara online itu.

Baca Juga:  Pimpinan Ibu Kota Baru Bakal Setara Menteri, Bisa Sewaktu-waktu Dicopot Presiden

Dalam kesaksian MN, pria yang dikenalnya lewat medsos itu meminta dana beberapa kali kepadanya. Bila ditotal mencapai Rp 800 Juta lebih. Uang itu, dijanjikan untuk keperluan menjalankan usaha jual beli samurai.

“Samurai itu, dia bilang harganya bisa sampai triliunan rupiah,” ucap MN kepada majelis hakim PN Batam, Christo Evert Natanael Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama, David Evert Natanael Sitorus.

MN juga berkisah bahwa Natimbul mengaku sebagai pengusaha sawit dan pengusaha di bidang lainnya.

“Terdakwa juga mengaku tinggal di Kalimantan tepatnya Banjarmasin. Terakhir keberadaan terdakwa berada di Palangkaraya,” ujar MN.

MN Dihadiahi Kalung Warisan Nenek Moyang

MN menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapat hadiah kalung pemberian terdakwa.

“Saya tidak mengetahui itu kalung apa. Menurut penjelasan terdakwa, kalung itu adalah pemberian nenek moyangnya. Kalung itu diberikan kepada saya untuk saya gunakan,” kata MN.

Dalam kesempatan yang sama, saksi Julius menerangkan bahwa dirinya bersama MN dan terdakwa pernah makan bersama.

“Ada sekitar dua atau tiga kali kami makan bersama,” ujar Julius.

Di saat makan bersama itu, kata Julius, MN mengaku bahwa terdakwa Natimbul adalah kawannya yang datang dari luar kota.

Sedangkan Josua mengetahui penipuan itu dari anak kandung MN sendiri.

Usai para saksi memberikan keterangan, David langsung bertanya kepada Natimbul.

Bagaimana kesaksian yang disampaikan oleh MN?

Natimbul menjawab, “Ada yang salah, yaitu terkait dompet saya hilang di daerah Bengkong.”

“Tidak ada dompet saya hilang di daerah Bengkong. Di mana Bengkong itu saya tidak mengetahuinya, Yang Mulia. Dompet saya hilang di hotel tempat menginap saat itu. Saya tidak ingat apa nama hotel itu,” kata Natimbul.

Mendengar bantahan Natimbul, hakim David Sitorus bertanya kepada MN.

“Bagaimana saudari saksi, MN? Apakah saudari tetap pada kesaksianmu?” ujar David.

“Saat itu terdakwa menginap di Hotel Golden Prawn yang beralamat di Bengkong. Disitulah saya sebutkan dompet terdakwa hilang di Bengkong. Jadi saya tetap pada kesaksian tadi, Yang Mulia,” jawab MN.

David kembali menanyakan kepada Natimbul, “Bagaimana menurut terdakwa terkait keterangan saksi Julius?”

“Benar kesaksiannya, Yang Mulia,” kata Natimbul singkat.

Selanjutnya David bertanya lagi kepada Natimbul, “Bagaimana menurut terdakwa, terkait keterangan saksi Josua?”

“Tidak kedengaran tadi Yang Mulia suara saksi Josua Nababan saat memberikan kesaksiannya,” jawab Natimbul.

Soal ini dapat dimaklumi karena sidang dilakukan secara virtual.

Atas jawaban Natimbul, David memerintahkan JPU untuk mempertegas narasi kesaksian Josua yang tadi.

“Josua menerangkan bahwa dia mengetahui penipuan itu dari anak kandung MN sendiri,” kata Herlambang mengulangi narasi kesaksian Josua.

“Oke, ada keberatan saudara terdakwa? Itulah kesaksian Josua,” kata David.

“Kalau itu keterangannya maka saya terima, Yang Mulia,” ucap Natimbul.

Selanjutnya sembari mengetukkan palu, David mengatakan, “Pemeriksaan terhadap terdakwa kita lakukan minggu depan saja.”

Itu artinya, tahap persidangan pemeriksaan saksi ditutup.

Lalu fakta- fakta kisah menarik apalagi yang akan terungkap di balik hubungan Natimbul dengan MN? Akan dilaporkan Joni Pandiangan, wartawan BatamNow.com dari PN Batam. Ikuti terus di media ini.(JP)

Berita Sebelumnya

Epidemiolog: Salah Kaprah, Pemerintah Harus Hentikan Uji Vaksin Nusantara

Berita Selanjutnya

Ubah Aturan, Kini Dubai Bebaskan Restoran Tak Pasang Tirai Selama Ramadhan

Berita Selanjutnya
Ubah Aturan, Kini Dubai Bebaskan Restoran Tak Pasang Tirai Selama Ramadhan

Ubah Aturan, Kini Dubai Bebaskan Restoran Tak Pasang Tirai Selama Ramadhan

Comments 1

  1. Rentunas parulian Butarbutar says:
    5 tahun ago

    Mantap 👍👍👍

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com