BatamNow.com – Pemerintah kini tengah memfinalkan susunan keanggotaan Dewan Kawasan (DK) yang baru di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), jawab Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam kesempatan konfirmasi dengan BatamNow.com, Selasa (26/04/2022)
Finalisasi struktur DK di KPBPB Batam, Bintan dan Karimun itu ia sebutkan, disusun bersamaan dengan Rencana Induk Pengembangan KPBPB.
Tapi Susiwijono tak menjelaskan apakah DK itu dengan tiga DK atau terintegrasi dengan satu DK. Dan apakah kelak dengan 1 Badan Pengusahaan (BP) terintegrasi atau tetap 3 BP.
Pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 menyebut: DK dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.
Demkian juga mengenai Badan Pengusahaan (BP) apakah dengan satu BP atau tetap dengan tiga BP seperti sediakala.
Sementara amanah pembentukan DK itu disebut pada Pasal 74 ayat (3): Penyusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Sementara PP itu sendiri diundangkan pada 2 Februari 2021, atau 14 bulan yang lalu.
Apakah pasal ini masih relevan dapat digunakan karena kedaluwarsa tanpa menabrak ketentuan perundang-undangan atau tidak, belum terkonfirmasi dengan pihak-pihak berkompeten.
Sedangkan ketentuan tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimum diatur pada Pasal 67 di Bab VI PP 41/2021.
Jika pembentukan DK KPBPB ini menunggu finalisasi Rencana Induk untuk skenario 25 tahun ke depan, diperkirakan pembentukan DK ini akan memakan waktu panjang karena harus ditetapkan lagi dengan keputusan presiden (Keppres).
Soal kaitan rencana induk dengan pembentukan DK dibenarkan Susiwijono. “Nanti setelah terbentuk, pelaksanaan tugas DK yang baru akan berpedoman dengan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun,” sebutnya.
Dengan demikian, tambah Sesmenko itu, pelaksanaan pembangunan di Batam, Bintan, dan Karimun akan lebih terintegrasi. Hal itu akan lebih meningkatkan daya saing kawasan di sini sehingga akan meningkatkan investasi dan memperluas lapangan kerja.
PP 41 Tahun 2021 adalah turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut dibuat dan dikebut untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia.
Diundangkan sudah hampir satu tahun, tapi tetiba Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU itu dan semua turunannya inkonstitusional bersyarat pada November 2021. (Red/D)

