Sesmenko Susiwijono: Ketua DK Batam Sah Jalankan Tugas dan Wewenangnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sesmenko Susiwijono: Ketua DK Batam Sah Jalankan Tugas dan Wewenangnya

02/Mei/2022 16:42
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (F: Kemenko Perekonomian)

Belakangan ini banyak pihak mempertanyakan keabsahan posisi Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pasca berakhirnya masa berlaku Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016.

Bukan Keppresnya saja yang kedaluwarsa, tapi Pasal 74 ayat (3) amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang pembentukan DK Batam, Bintan dan Karimun juga tak kunjung dilaksanakan.

Lalu mengapa DK Batam masih eksis bertugas seperti sediakala dan menjalankan wewenangnya hingga kini?

Redaksi BatamNow.com mengonfirmasi ini ke Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ketua DK Batam sendiri adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang sekarang dijabat Airlangga Hartarto.

Baca Juga:  Kontroversi DK Batam dan Akrobatik Pasal-pasal PP 41 Tahun 2021

Hasil konfirmasi itu disaji redaksi media ini dalam bentuk tanya jawab yang telah disunting seperti di bawah ini:

Keppres 8/2016 itu tentang DK Batam sudah kedaluwarsa. Dapat dijelaskan keberadaan DK Batam kini?

Kami jelaskan bahwa Menko Perekonomian selaku Ketua DK Batam tetap sah menjalankan tugas dan kewenangan.

Dengan demikian tidak terdapat permasalahan hukum dan administratif atas hal yang dilaksanakan oleh Menko Perekonomian sesusai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana dengan PP 41/2021 tentang DK Batam. Mengapa amanah Pasal 74 ayat (3) PP tentang DK Batam tidak dilaksanakan?

Saat ini pemerintah tengah memfinalkan susunan keanggotaan DK yang baru yang disusun bersamaan dengan Rencana Induk KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.

Dengan demikian pelaksanaan tugas DK yang baru nantinya akan berpedoman dengan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.

Dengan demikian pelaksanaan pembangunan di Batam, Bintan, dan Karimun akan lebih terintegrasi sehingga akan lebih meningkatkan daya saing kawasan sehingga akan meningkatkan investasi dan memperluas lapangan kerja.

Apa masalahnya sehingga belum ada susunan DK terbaru dengan Keppres baru?

Sebagaimana saya sampaikan bahwa pembentukan DK yang baru sebagai amanat pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 2021 akan dilakukan bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Perpres tentang Recana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.

Saat ini proses Keppres DK dan Perpres Rencana Induk dalam tahap finalisasi dengan memperhatikan perkembangan dan dinamika global dan nasional. Penyelesaian kedua hal tersebut akan memberikan dampak yang optimal bagi Batam, Bintan, dan Karimun dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi terutama di kawasan Batam.

Lalu bagaimana dengan proses pengusulannya. Mengacu pada peraturan perundangan yang mana?

Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan DK sudah cukup jelas diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 36 Tahun 2000 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 4 s.d. Pasal 6 PP Nomor 41 Tahun 2021, dimana diamanatkan bahwa DK ditetapkan dengan Keppres berdasarkan usulan dari Menko Perekonomian. Dengan aturan tersebut, maka acuan pembentukan DK tidak lagi mengacu ke Keppres 8 Tahun 2016.

Lalu bagaimana dengan posisi Dewan Pengawas BLU BP Batam?

Adapun Dewan Pengawas BLU BP Batam yang diketuai oleh Sesmenko memiliki masa kerja dari 2019 sampai dengan 2024 sehingga saat ini, Dewan Kawasan masih melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keunggulan dan daya saing Batam yang ada selama ini jangan sampai turun bahkan kita upayakan meningkat agar tujuan investasi terutama dari asing tetap ke Batam. (*)

SendShare
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com