Setali Tiga Uang dengan BP Batam, PT Moya juga Tak Hadir RDP DPRD Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Setali Tiga Uang dengan BP Batam, PT Moya juga Tak Hadir RDP DPRD Batam

by Panahatan
07/Jan/2021 13:34
Setali Tiga Uang dengan BP Batam, PT Moya juga Tak Hadir RDP DPRD Batam

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto (kiri) sebagai Pimpinan Sidang RDP didampingi Utusan Sarumaha (kanan) dalam RDP di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (07/01/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com -PT Moya Indonesia bolos. Tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (07/01/2021).

Alasan pihak PT Moya tak menghadiri RDP di Gedung Dewan di Engku Puteri itu menuruti permintaan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Corporate Communication Manager PT Moya, Astriena Verasia mengatakan, pihaknya disurati BP Batam yang juga tidak menghadiri RDP itu.

“Ada surat dari BP Batam yang meminta pengunduran waktu,” Astriena menjawab WhatsApp BatamNow.com , Kamis (07/01) siang.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto sebagai Pimpinan Sidang RDP sangat menyesalkan ketidakhadiran PT Moya.

RDP itu dijadwalkan pukul 10.00. Para anggota dewan sempat memberi spare waktu hingga pukul 11.00, namun pihak PT Moya tak kunjung hadir.

Akhirnya Budi Mardianto menjalankan mekanisme RDP. Sidang tetap dilaksanakan tanpa PT Moya. Setelah membuka sidang, Budi langsung menutup RDP.

Dari 24 kursi rapat yang disediakan, hadir 4 orang anggota dewan dan 20 kursi diduduki awak media.

Budi menilai bahwa pihak PT Moya tidak menghargai lembaganya sebagai perwakilan rakyat sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Apalagi, katanya, manajemen PT Moya sama sekali tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya.

“Kami mempertanyakan PT Moya, kalau memang menghargai DPRD dan tidak bisa hadir kan bisa lewat surat. Karena kami juga mengundang PT Moya lewat surat resmi atas nama lembaga,” ucap Budi.

Meski kecewa, tak membuat DPRD patah arang. Mereka menjadwalkan RDP ulang RDP minggu depan mengundang pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) itu. Harinya belum ditentukan.

Adapun inisiatif RDP legistatif Batam itu demi merespon keresahan konsumen air minum di Batam.

Belakangan ini, setelah pengelolaan SPAM ditangani BP Batam-PT Moya sejak 15 November 2020, muncul keresahan di konsumen (masyarakat) air minum.

Billing tagihan air melonjak tinggi. Padahal pemakaian kubikasi air normal saja.

Masalah tagihan yang membengkak alias billing “mabok” ini terjadi setiap waktu pembayaran pelanggan.

Mendengar keluhan dan keresahan warganya, pihak DPRD Batam pun menggelar RDP. Namun pihak pengelola SPAM yang baru, yakni PT Moya bolos dari rapat itu.(H/P)

Berita Sebelumnya

Dekopinda Batam Miliki Kartu ATM Edisi Khusus Koperasi dan UMKM

Berita Selanjutnya

Billing Mabok Kemungkinan ke Pansus DPRD Batam

Berita Selanjutnya
Billing Mabok Kemungkinan ke Pansus DPRD Batam

Billing Mabok Kemungkinan ke Pansus DPRD Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com