BatamNow.com – Warga Pulau Rempang yang digeser ke Tanjung Banun, seolah kena “prank” oleh BP Batam.
Hal ihwal disebab sertifikat hak milik (SHM) atas kepemilikan 500 meter² tanah rumah tipe 45 yang baru ditempati itu dijanjikan BP Batam akan diserahkan pada Desember 2024, namun hingga sekarang belum didapat
“Dulu ada informasi dari BP Batam, sertifikat hak milik akan diserahkan, itu belum sampai ke tangan warga yang sudah pindah hari ini,” keluhan Samsuddin, perwakilan warga penghuni di Tanjung Banun yang disampaikan kepada Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Rabu (26/02/2025).
Sang menteri berkunjung ke Perumahan Rempang Eco-City, di Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu (26/02) dan bertemu khusus dengan 3 perwakilan dari warga di sana.
Sebanyak 60 KK, kini, sudah menempati perumahan yang dibangun BP Batam dan saat pertemuan dengan menteri itulah warga mengungkapkan keluhannya.
Sesuai rilis BP Batam, warga yang setuju relokasi dan yang pertama kali menempati hunian di perkampungan baru itu sejak 25 September 2024, tepat 5 bulan yang lalu.
Dan, Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait pernah berjanji akan menyerahkan SHM pada Desember tahun lalu.
“(SHM) sudah jadi, dalam bulan ini akan diberikan. Rencana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal mendukung realisasi proyek strategis Rempang Eco-City,” ujar Tuty, lewat siaran pers, Selasa (17/12/2024).

Menurut salah seorang dari warga yang ikut bertemu dengan menteri, awalnya kepada mereka pernah diperlihatkan SHM atas nama warga yang setuju di relokasi, namun berbentuk dokumen elektronik.
Lalu kapan SHM akan dipegang oleh warga yang sudah pindah ke perumahan di Tanjung Banun?
Dari Tanjung Banun, Iftitah pun menghubungi Wamen ATR/BPN.
Ia menyarankan agar Kementerian ATR/BPN mengutamakan penyerahan SHM untuk 60 KK yang sudah pindah ke hunian baru.
“Mungkin menurut saya, ini perlu prioritas utama 60 sertifikat itu,” pintanya Iftitah lewat sambungan telepon.
Wamen ATR/BPN itu mengatakan masih perlu mengecek dahulu.
“Kami cek dulu pak menteri, di posisi saat ini, kepemilikan yang 60 ini,” jawabnya, terdengar jelas dari audio ponsel Iftitah yang dinyalakan mode pengeras suara (speaker).
Iftitah membalas, “Jadi gini, kita janjian ya, sebelum salat Ied, sertifikat sudah jadi. Kalau bisa besok, lebih bagus”.
“Siap, kami cek pak menteri,” jawab penerima panggilan telepon itu.

Iftitah berjanji akan mengumpulkan 60 nama terdaftar untuk SHM dimaksud. Ia juga meminta agar Kementerian ATR/BPN membantu agar kantor pertanahan (Kantah) di Batam ikut bergerak.
“Terus kemudian, nanti tolong pak Wamen ikut bantu supaya Kantah-nya bergerak. Nanti kita kasihkan yang 60 itu langsung pak Wamen saya dampingi,” katanya.
Menurutnya, penyerahan SHM kepada warga yang sudah direlokasi itu penting untuk memberi kepercayaan kepada warga, pun yang masih menolak pergeseran.
“Yang lain gimana mau percaya bahwa kita akan kasih sertifikat, begitu,” ucap Iftitah di ujung percakapan via telepon itu.
Terkait janji BP Batam dan kapan SHM diserahkan kepada warga, Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, belum merespons konfirmasi pada Kamis (27/02/2025). (D/red)


