BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang permohonan pengesahan identitas yang diajukan oleh Li Claudia Chandra, yang adalah Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, yang bertindak sebagai hakim tunggal.
Menariknya, meski dalam agenda resmi sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sidang ini justru digelar lebih awal, sekitar pukul 08.30 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, saat ditemui di Media Center PN Batam.
“Sidang sudah digelar pagi tadi, sekitar pukul tengah sembilan. Namun, untuk penetapan akan diinput melalui e-Court dan putusannya juga akan diinput melalui e-Court pada Jumat (04/07),” ujar Wattimena pada Rabu (02/07/2025).

Wattimena mengungkapkan bahwa sidang tersebut dihadiri oleh Li Claudia Chandra dan dua orang saksi. Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi rinci mengenai identitas para saksi.
“Dalam sidang tadi, ada dua saksi yang dihadirkan, namun saya belum tahu siapa-siapa saksi tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya oleh wartawan BatamNow.com mengenai urgensi dari permohonan pengesahan identitas ini, mengingat sebelumnya identitas Li Claudia telah disahkan melalui PN Tanjungpinang pada tahun 1996, Wattimena enggan memberikan komentar.
“Itu tidak bisa saya komentari, karena saya juga belum tahu apa isi putusan yang dulu di PN Tanjungpinang,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa perubahan atau perbaikan identitas bisa dilakukan lebih dari satu kali, selama mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau kami di pengadilan menerima seseorang merubah nama atau memperbaiki nama, terus dirubah sekarang, kemudian di lain waktu diperbaiki lagi, beberapa kali pun tidak apa-apa. Itu hak warga negara, sepanjang melalui proses yang benar,” lanjutnya.
@batamnow Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang permohonan pengesahan identitas yang diajukan oleh Li Claudia Chandra, yang adalah Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, yang bertindak sebagai hakim tunggal. Menariknya, meski dalam agenda resmi sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sidang ini justru digelar lebih awal, sekitar pukul 08.30 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, saat ditemui di Media Center PN Batam. “Sidang sudah digelar pagi tadi, sekitar pukul tengah sembilan. Namun, untuk penetapan akan diinput melalui e-Court dan putusannya juga akan diinput melalui e-Court pada Jumat (04/07),” ujar Wattimena pada Rabu (02/07/2025). Wattimena mengungkapkan bahwa sidang tersebut dihadiri oleh Li Claudia Chandra dan dua orang saksi. Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi rinci mengenai identitas para saksi. “Dalam sidang tadi, ada dua saksi yang dihadirkan, namun saya belum tahu siapa-siapa saksi tersebut,” jelasnya. Saat ditanya oleh wartawan BatamNow.com mengenai urgensi dari permohonan pengesahan identitas ini, mengingat sebelumnya identitas Li Claudia telah disahkan melalui PN Tanjungpinang pada tahun 1996, Wattimena enggan memberikan komentar. “Itu tidak bisa saya komentari, karena saya juga belum tahu apa isi putusan yang dulu di PN Tanjungpinang,” ungkapnya. Meski demikian, ia menambahkan bahwa perubahan atau perbaikan identitas bisa dilakukan lebih dari satu kali, selama mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kalau kami di pengadilan menerima seseorang merubah nama atau memperbaiki nama, terus dirubah sekarang, kemudian di lain waktu diperbaiki lagi, beberapa kali pun tidak apa-apa. Itu hak warga negara, sepanjang melalui proses yang benar,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ ■ News News-Drone-IT-AI(963995) – ImoKenpi-Dou
Sidang Tercepat Digelar?
Sidang ini menjadi sorotan sejumlah advokat yang berada di lingkungan PN Batam. Mereka mengaku terkejut dengan waktu pelaksanaan sidang yang digelar lebih awal dari biasanya.
“Wah, ini paling tercepat digelar. Biasanya sidang perdata itu mulainya paling cepat sekitar 09.30 WIB,” kata seorang advokat yang enggan disebutkan namanya.
Anak Li Claudia Jadi Saksi di Persidangan?
Usai wawancara dengan Humas PN Batam, BatamNow.com mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa salah satu saksi dalam persidangan tersebut adalah seorang perempuan berusia sekitar 25 tahun.
“Salah satu saksi dalam sidang tadi itu MTS, dia itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menyebutkan bahwa saksi lainnya adalah seorang laki-laki. Saat hadir dalam persidangan, Li Claudia tampak didampingi oleh tiga orang, dua di antaranya adalah perempuan dan satu laki-laki. Dua orang inilah yang disebut-sebut sebagai saksi.
Li Claudia sendiri mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam saat menghadiri persidangan tersebut.
Dikonfirmasi kembali mengenai identitas saksi melalui pesan WhatsApp, Wattimena hanya memberikan jawaban singkat, “Nanti saya cek dulu”.
Identitas Lama dan Penetapan Tahun 1996
Sebelumnya, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, disebutkan bahwa dalam petitumnya, Li Claudia menjelaskan bahwa dirinya lahir dengan nama Mong Siu, seorang anak perempuan, di Dabo Singkep pada 24 Mei 1972.

Hal tersebut tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor LIMAPULUH DUA yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Golongan Tionghoa Dabo Singkep, pada 25 Mei 1972.
Nama tersebut kemudian diubah menjadi Li Claudia Chandra berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI tanggal 23 Januari 1996.
Dengan demikian, hingga usia 23 tahun, ia masih menggunakan nama Mong Siu.
Dalam putusan PN Tanjungpinang tersebut juga disebutkan bahwa Claudia adalah anak sah dari Lie Mie Lan alias Liliana (ibu) dan Cin Fu Fa (ayah). (A)

