Sidang Putra Siregar Molor, Rencana Diadakan Secara Virtual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Putra Siregar Molor, Rencana Diadakan Secara Virtual

23/Jun/2022 12:21
Sidang Putra Siregar Molor, Rencana Diadakan Secara Virtual

Ruang Sidang Mudjono jadi tempat disidangkannya kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico. (F: BatamNow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino dijadwalkan berlangsung pukul Kamis (23/06/2022) pukul 10.00, namun belum ada tanda-tanda akan berlangsung hingga berita ini di-publish.

Kabar yang diterima BatamNow.com dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Mudjono SH, dan akan dilakukan secara virtual (online). “Sejauh ini sidang akan direncanakan secara online,” ujar pihak pengadilan.

Meski begitu, kemungkinan berubah menjadi offline, masih memungkinkan. “Tergantung bagaimana hakim saja,” katanya.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut bernomor 481/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky Alanda SH mendakwa perbuatan Putra dan Rico diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menjelaskan berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Putra dan Rico sudah P-21 sejak seminggu lalu dan siap disidangkan.

Baca Juga:  Chandrika Chika Dipanggil Polisi, Diduga Pemicu Ribut Putra Siregar

Seperti diberitakan, Putra Siregar dan Rico Valentio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok seseorang di Cafe CODE di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret lalu.

Kabarnya, dugaan pengeroyokan itu diawali tindakan perempuan yang saat itu sedang bersama Putra dan Rico di kafe tersebut. Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV yang ada di dalam kafe tersebut. Rekaman kamera CCTV itu kemudian dijadikan barang bukti polisi. (RN)

Berita Sebelumnya

Satgas KPK Sebut 100 Persen Pejabat BRK Sudah Laporkan Harta Kekayaan Pribadi

Berita Selanjutnya

Harga Tiket Feri Batam-Singapura Turun, Peningkatan Signifikan Penumpang Diperkirakan 1-2 Minggu ke Depan

Berita Selanjutnya
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Harga Tiket Feri Batam-Singapura Turun, Peningkatan Signifikan Penumpang Diperkirakan 1-2 Minggu ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com