BatamNow.com, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino dijadwalkan berlangsung pukul Kamis (23/06/2022) pukul 10.00, namun belum ada tanda-tanda akan berlangsung hingga berita ini di-publish.
Kabar yang diterima BatamNow.com dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Mudjono SH, dan akan dilakukan secara virtual (online). “Sejauh ini sidang akan direncanakan secara online,” ujar pihak pengadilan.
Meski begitu, kemungkinan berubah menjadi offline, masih memungkinkan. “Tergantung bagaimana hakim saja,” katanya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut bernomor 481/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky Alanda SH mendakwa perbuatan Putra dan Rico diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menjelaskan berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Putra dan Rico sudah P-21 sejak seminggu lalu dan siap disidangkan.
Seperti diberitakan, Putra Siregar dan Rico Valentio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok seseorang di Cafe CODE di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret lalu.
Kabarnya, dugaan pengeroyokan itu diawali tindakan perempuan yang saat itu sedang bersama Putra dan Rico di kafe tersebut. Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV yang ada di dalam kafe tersebut. Rekaman kamera CCTV itu kemudian dijadikan barang bukti polisi. (RN)