Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Dwi Putri Ditunda Lagi, Hakim PN Batam Kecewa: “Kami Menunggu Jaksa” - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Dwi Putri Ditunda Lagi, Hakim PN Batam Kecewa: “Kami Menunggu Jaksa”

02/Sep/2026 21:14
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Dwi Putri Ditunda Lagi, Hakim PN Batam Kecewa: “Kami Menunggu Jaksa”
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengaku kecewa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali belum siap membacakan surat tuntutan dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut kembali ditunda dalam persidangan di PN Batam, Rabu (02/09/2026). Penundaan ini terjadi setelah sebelumnya agenda serupa telah beberapa kali ditunda.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Ketua majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah langsung meminta penjelasan kepada JPU terkait surat tuntutan yang belum juga selesai.

“Pak Jaksa bagaimana surat tuntutan yang dipersiapkan yang sudah berkali-kali penundaan ini mohon kejelasannya,” kata Eri dalam persidangan.

JPU Gustirio kemudian meminta tambahan waktu kepada majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa surat tuntutan terhadap keempat terdakwa masih dalam proses penyusunan.

“Kami mohon maaf majelis, saat ini kami masih menyusun Surat tuntutannya, kami minta waktu sampai jumat majelis,” ujar Gustirio.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan tuntutan tersebut kembali belum siap, mengingat agenda pembacaan tuntutan telah beberapa kali mengalami penundaan.

“Karena ini menarik perhatian apakah bisa tahu kesulitannya di mana? Faktor kesulitannya di mana?” tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menjelaskan bahwa pihaknya masih menyusun tuntutan dengan memasukkan sejumlah keterangan saksi yang dinilai diperlukan dalam pembuktian perkara.

Penjelasan tersebut membuat majelis hakim mengingatkan bahwa proses persidangan sudah terlalu lama berlarut-larut. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap hak para terdakwa, terutama hak mengajukan pembelaan karena masa penahanan semakin mendekati batas waktu.

“Karena memang sudah cukup lama berlarut-larut nanti kasian bisa terlanggar hak dari terdakwa untuk mengajukan pembelaan, masa tahanannya mepet,” tegas Eri.

Majelis hakim juga meminta penasihat hukum keempat terdakwa menyiapkan materi pembelaan sejak dini agar proses persidangan tidak kembali tersendat setelah tuntutan dibacakan.

“Saya minta kesiapan dari rekan-rekan advokat mohon kesidiaannya menyiapkan pembelaannya nanti jangan seperti ini ya, jadi mohon nanti kesiapannya bisa secepatnya,” ujarnya.

Penasihat hukum keempat terdakwa menyatakan siap memenuhi permintaan majelis hakim.

Hakim Sebut Putusan Sebenarnya Sudah Disiapkan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkapkan bahwa draf putusan perkara sebenarnya telah dipersiapkan. Namun, putusan belum dapat dijatuhkan sebelum seluruh tahapan persidangan dipenuhi, termasuk pembacaan tuntutan JPU dan pembelaan dari pihak terdakwa.

“Insya Allah putusannya sebenarnya sudah siap. Tapi kita menunggu tuntutan dari jaksa dan pendapat dari terdakwa melalui advokatnya dan kami pertimbangkan itu,” kata Eri.

Menurut Eri, tuntutan JPU merupakan salah satu bagian yang harus tercantum dalam putusan sebagaimana ketentuan Pasal 250 ayat (2) KUHAP yang dirujuk majelis hakim.

“Memang ketentuan KUHAP-nya seperti itu. Kami tidak bisa berlama-lama karena tuntutan ini sesuai Pasal 250 ayat (2) KUHAP memang harus tercantum di putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila syarat formal tersebut tidak terpenuhi, putusan dapat batal demi hukum.

“Kalau nggak, memang putusan ini batal demi hukum. Makanya kami nggak bisa bergerak untuk memutus sebelum pak jaksa menyusun tuntutannya. Jadi itu kronologis penyusunan putusan yang harus dipenuhi syarat formal putusannya harus dipenuhi,” tegas Eri.

Hakim juga menegaskan bahwa majelis tidak ingin masyarakat maupun terdakwa menganggap penundaan perkara terjadi karena majelis sengaja memperlambat proses persidangan.

Sebaliknya, kata dia, majelis hakim juga tengah menunggu JPU menyelesaikan kewajibannya agar seluruh persyaratan formal putusan dapat terpenuhi.

“Maksud saya ini supaya masyarakat atau terdakwa jangan berpikir majelis yang menunda-nunda itu. Saya mohon pengertian semua, bukan majelis yang menunda-nunda putusan atau bagaimana supaya semua tahu komitmen-komitmen seperti itu,” ujarnya.

“Kami terbentur Pasal 250 KUHAP ayat (2), jadi kami majelis menunggu sama juga dengan terdakwa dan advokat menunggu, masyarakat juga sama saya pikir juga menunggu,” lanjutnya.

Hakim Minta Komitmen JPU

Majelis hakim kemudian meminta JPU memastikan surat tuntutan dapat dibacakan pada Kamis (03/09/2026). Hakim mengingatkan bahwa JPU sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk membacakan tuntutan, namun kembali tidak terealisasi.

“Saya harapkan komitmen itu bisa dipenuhi, paling tidak besok hari Kamis. Kami tunggu besok,” kata Eri.

Namun, JPU kembali meminta tambahan waktu hingga Jumat.

“Kalau bisa hari Jumat, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Permintaan tersebut kembali membuat hakim menyinggung rangkaian penundaan sebelumnya dan mengaku kecewa.

“Kemarin, hari ini sudah kita penuhi. Permintaan lagi dari pak jaksa juga hari ini. Hari Senin ternyata lewat lagi. Komitmen hari Rabu, sekarang ini lewat lagi, Terus terang majelis memang agak kecewa,” ujar Eri.

Menurutnya, majelis hakim telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan.

“Prosedurnya sudah kita berikan seluas-luasnya untuk pak jaksa,” tegasnya.

Eri juga meminta JPU menyampaikan secara terbuka apabila memang terdapat kendala dalam penyusunan tuntutan. Hal itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui alasan di balik penundaan tersebut.

“Kalau memang ada kesulitan, disampaikan lagi nanti di persidangan. Biar masyarakat tahu juga bagaimana teknis kesulitannya pak jaksa,” tegas hakim.

Di akhir persidangan, majelis hakim kembali meminta seluruh pihak menunggu hingga Kamis.

“Sementara ya kita tunggu sampai ada goodwill ya, kita tunggu aja sama sama besok ya, hari Kamis,” pungkas Eri. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah

Berita Selanjutnya

PWI: Panitia HPN Punya Sejarah Tersendiri dan ke Depan akan Inklusif

Berita Selanjutnya
PWI: Panitia HPN Punya Sejarah Tersendiri dan ke Depan akan Inklusif

PWI: Panitia HPN Punya Sejarah Tersendiri dan ke Depan akan Inklusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com