SIM Mati Sewaktu Lebaran, Ada Dispensasi Perpanjangan Hingga 17 Mei - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

SIM Mati Sewaktu Lebaran, Ada Dispensasi Perpanjangan Hingga 17 Mei

10/Mei/2022 16:46
Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

IIustrasi. Surat Izin Mengemudi. (F: polri.go.id

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah berakhir selama masa libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei.

Dilansir CNN Indonesia, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa dispensasi perpanjangan itu bisa dilakukan hingga 17 Mei 2022 mendatang.

“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/05/2022).

Menurut Yusri, Satpas akan memprioritaskan layanan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya.

Dia mengatakan bahwa mekanisme perpanjangan SIM tersebut sudah berlaku kembali sejak Senin (09/05) kemarin.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April – 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” jelasnya.

Selain itu, kata Yusri, pengendara juga dapat memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga:  Negara Tetangga Tuduh RI Palsukan Data Covid, Ini Kata Luhut

“Insya Allah sudah kami perbaiki secara prioritas ya,” jelasnya.

Yusri menyebutkan jika masyarakat tak memanfaatkan waktu relaksasi tersebut maka SIM yang telah mati akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat yang baru.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin,” tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Lembaga Alkitab Indonesia Gandeng WIR Group Masuk Dunia Metaverse

Berita Selanjutnya

Polisi Dor Tiga Perampok Indomaret Baloi Persero. Kapolresta Barelang: Penjahat akan Saya Kejar Bila Perlu Tembak di Tempat

Berita Selanjutnya
Polisi Dor Tiga Perampok Indomaret Baloi Persero. Kapolresta Barelang: Penjahat akan Saya Kejar Bila Perlu Tembak di Tempat

Polisi Dor Tiga Perampok Indomaret Baloi Persero. Kapolresta Barelang: Penjahat akan Saya Kejar Bila Perlu Tembak di Tempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com