BatamNow.com, Jakarta – Dugaan indikasi praktik kartel pada tarif tiket feri rute internasional di Batam, Kepulauan Riau, cukup mengagetkan. Terjadinya kenaikan harga yang tidak sewajarnya untuk rute Batam-Singapura dan Batam-Malaysia membuat banyak pihak menduga ada kongkalikong antara para operator feri untuk menaikkan harga yang dirasa kian mencekik.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Chandra Setiawan mengatakan, terjadinya praktik kartel itu bisa karena struktur pasar yang oligopoli. “Ada perilaku yang dominan menguasai pasar ingin mendapat keuntungan abnormal, lalu melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk menetapkan harga, mengendalikan produksi dan/atau pemasaran,” terang Chandra kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (27/06/2022).
Menurutnya, praktik kartel belum tentu melibatkan oknum pejabat pemerintah, bakk di pusat maupun daerah. Artinya, praktik tersebut murni kesepakatan (jahat) para pelaku usaha di daerah tersebut. Namun, lanjutnya, bisa juga terjadi karena regulasi di daerah tersebut yang menfasilitasi sekelompok perusahaan yang boleh melakukan bisnis pada sektor tertentu. Meskipun hal tersebut jarang terjadi.
Pemerintah punya peran besar dalam mempersempit ruang terciptanya praktik kartel. Salah satunya dengan mendorong banyak pebisnis yang masuk dalam unit usaha tersebut. Dengan semakin banyak perusahaan yang berkecimpung, maka tidak ada pemain yang benar-benar dominan.
“Pemerintah bisa menggandeng KPPU melakukan edukasi bahwa tindakan kartel itu melanggar hukum yakni, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Demikian juga para pelaku usaha didorong mengikuti program kepatuhan terhadap UU No 5 Tahun 1999 tersebut,” terangnya.
Terkait dugaan kartel pada tiket feri rute internasional di Batam, Chandra mengatakan, sebaiknya para pelaku usaha di sana dibiarkan bersaing, karena ini murni bisnis swasta. “Tapi kalau memang ada indikasi kartel, lebih baik diserahkan ke KPPU. Nanti kami akan periksa dan dalami. Bila benar terjadi demikian, tentu ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.
Chandra menilai, praktik kartel memiliki dampak negatif kepada masyarakat selaku konsumen. “Masyarakat tentu harus membayar lebih mahal daripada harga yang sewajarnya. Dalam hal ini, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih besar yamg semestinya bisa untuk menabung atau memenuhi kebutuhan yang lain,” imbuhnya. (RN)