BatamNow.com, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum, di Indonesia banyak beredar minuman beralkohol (minol) impor. Di Batam, Kepulauan Riau, contohnya. Peredaran minol, baik lokal maupun impor begitu marak. Bahkan, minol impor yang KW pun banyak beredar, tanpa ada kejelasan siapa yang memberi izin. Banyaknya kuota minol yang masuk ke Batam, kabarnya sampai dikirim ke daerah-daerah lain, baik di Sumatera hingga Jakarta.
Dari hasil penelusuran BatamNow.com, maraknya peredaran minol seperti tanpa ada kejelasan berapa jumlah kuota yang harusnya beredar di suatu daerah. Bahkan, baik BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam mengaku tak terlibat dalam urusan minol impor ini.
Ini diperparah dengan tidak adanya pengawasan, baik dari pemerintah maupun aparat. Tak heran, aparat keamanan pun dituding ikut melindungi bisnis minol impor ini.
Benarkah tidak ada kuota yang diwajibkan bagi daerah-daerah dari Pemerintah Pusat?
“Tidak ada kuota tertentu yang diberlakukan di daerah-daerah terkait peredaran minuman beralkohol,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan, dalam jawaban tertulisnya kepada BatamNow.com, Kamis (23/06/2022).
Menurutnya, ini sejalan dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019, yang mengatakan, “Impor minuman beralkohol ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud”.
Pada ayat 3 aturan yang sama dikatakan, “Minuman beralkohol asal impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan dimaksud”.
Demikian juga pada ayat 4, disebutkan, “Impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas”.
“Jadi, tidak ada kuota tertentu yang dipersyaratkan. Semua peredaran minuman beralkohol harus memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, baik untuk perizinan importir, distributor, dan subdistributor gol A, B, C, penjual dan pengecer gol A. Sementara untuk pengecer dan penjual langsung gol B dan C perizinannya ada di Pemerintah Daerah,” terang Oke.
Dia menguraikan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran 1 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 20 ayat 1, 2, 3, dan 4, untuk wilayah Batam dan Kepri merupakan daerah pabean. Permendag Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 1 No. 13, dijelaskan, Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pelabuhan di Batam yang digunakan sebagai pintu masuk minol impor. Padahal, Permendag No. 25 Tahun 2019, tidak menyebutkan bahwa Pelabuhan di Batam menjadi tempat masuknya minol impor.
Oke menjelaskan, berdasarkan PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Bebas, bahwa Batam, Bintan, dan Karimun masuk ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). “Karena masuk pada KPBPB, maka ada pengecualian. Ini sejalan dengan Permendag Nomor 120 Tahun 2018, di mana impor minuman beralkohol ke dalam KPBPB hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud,” terangnya.
Terkait pengawasan, menurut Oke, Pasal 34 Permendag Nomor 47 Tahun 2018, menyatakan, “Dalam hal diperlukan atau diperoleh informasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dirjen PDN, Dirjen PKTN, dan/atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol”.
Demikian pula, impor minol bisa dilakukan melalui Bandar Udara. Dalam hal ini, pihak yang bisa melakukan pengecekan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena masuk dalam kawasan pabean. (RN)

