BatamNow.com – Gugatan sederhana bernomor 12/pdt.G.S/2021/PNBtm oleh Sayuar Ningsih terhadap PT Astra Sedaya Finance (ASF) perihal penarikan mobil miliknya yang kreditnya tertunggak telah memasuki sidang ketujuh, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/04/2021).
Bermula dari Sayuar yang tak terima karena PT ASF tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas penarikan mobil Agya TRD warna silver metalik bernomor polisi BP 1591 F miliknya itu.
Mobil itu ditarik langsung dari kediaman Sayuar di Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam pada tanggal 27 Januari 2021.
Dilaksanakan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam, persidangan dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Taufik Abdul Halim Nainggolan dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, PT ASF.
Saksi yang dihadirkan adalah seorang kolektor di PT ASF bernama Rico.
Hadir juga kuasa hukum penggugat, Muhammad Sayuti dan Hanafi. Sedangkan kuasa hukum tergugat yaitu Mustari dan Novita.
Dalam kesaksiannya, Rico mengatakan pembayaran angsuran kredit mobil Sayuar selalu terlambat setiap bulannya.
“Dia termaksud konsumen yang tidak komunikatif. Sulit kali mau ketemu sama dia dan lambat responnya saat dilakukan penagihan,” kata Rico dalam persidangan, Selasa (13/04).
Penuturan Rico, perjanjian akad kredit Sayuar Ningsih itu dilakukan pada tahun 2020.
Selanjutnya, Sayuti menanyakan kepada Rico, “Saudara saksi, apakah mengetahui maksud restrukturisasi?”
Rico pun menjawab, “Saya tahu. Restrukturisasi itu semacam restruktur cicilan yang ada pada saat itu. Jadi direkstruktur lagi kreditnya sehingga membuat cicilan itu lebih ringan. Kalau tempo (rentang waktu) cicilan tidak ada perubahan.”
Rico menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melihat surat perjanjian restrukturisasi terhadap kredit mobil Sayuar.
“Saya mengetahui dia sudah mendapatkan restrukturisasi dari leader,” ujar Rico.
Rico juga mengakui tahu tentang pekerjaan Sayuar bergerak di tour and travel pun dampak yang dirasakan bidang itu selama pandemi Covid-19 dari tahun 2020.
“Bidang yang paling berdampak langsung dari pandemi itu adalah pariwisata. Jadi karena itulah dia mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilan tersebut,” kata Rico.
Kesaksian Rico, oleh karena itu PT ASF memberikan restrukturisasi kredit kepada Sayuar. Namun hanya untuk dua bulan saja di tahun 2020 lalu.
Saksi Terkesan Berbelit-belit
Dalam persidangan itu terkesan Rico berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait restrukturisasi.
“Dia dapat dua bulan saja restrukturisasi. Setiap bulannya dia membayar angsuran sebesar Rp 500 Ribu. Itu ada perjanjian tertulisnya,” ucap Rico.
Ketika Sayuti menanyakan soal total uang Rp 1 Juta itu tergolong cicilan atau rekstrukturisasi Rico hanya berdalih bahwa dirinya bertugas di bagian penagihan cicilan yang sudah jatuh tempo antara 7 hingga 30 hari.
“Dalam penagihan saya mengingatkan untuk kapan bisa dilakukan pembayaran cicilan kredit. Saya lakukan itu setelah lewat tanggal jatuh tempo debitur setiap bulannya,” ujar Rico.
Rico menerangkan, selain sudah menghubungi Sayuar ia juga kerap mengunjungi rumah yang bersangkutan.
“Tujuan kunjungan saya itu untuk mengetahui terkait kendala yang dialaminya. Kemarin saya tidak ketemu Sayuar Ningsih,” kata Rico.
Selanjutnya Rico mencoba berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.
“Dia menyampaikan bahwa belum ada dana. Dia bilang juga tunggu ada dananya dan bantu saya menjual HP,” ucap Rico.
Dalam persidangan, Rico terkesan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian ketika ditanyai apakah ia tahu soal penarikan mobil milik Sayuar itu.
Hal itu membuat Sayuti mengingatkan Rico, “Saudara saksi sudah disumpah. Benar saudara tidak mengetahui?”
“Untuk kasus ini saya tidak tahu,” kata Rico berdalih.
Sayuti pun kembali bertanya tindakan apa yang dilakukan Rico jika tidak mendapat tagihan lebih dari 30 hari.
Dengan gugup Rico menjawab, “Untuk hal itu ada lagi yang menangani.”
Lantas Sayuti menayakan kepada siapa Rico melapor atas tagihan yang sudah diberikan surat peringatan (SP) ketiga namun tidak dilakukan pembayaran.
Jawaban Rico, ia melapor kepada leader-nya, Dwi.
Masih merasa kurang pas dengan jawaban Rico soal penarikan mobil oleh PT ASF, Sayuti bertanya lagi memastikan.
“Saudara saksi muslim? Apakah saudara tidak mengetahui masalah penarikan mobil Sayuar Ningsih?”
“Saya Muslim. Saya mengetahui masalah penarikan. Saat itu saya dekat dengan lokasi, saya berada di situ,” jawab Rico.
Ia katakan, kehadirannya di sana hanya untuk mendampingi Dwi yang telah berkomuniksai dengan aparat dan Sayuar.
“Saya tidak mengetahui bahwa pak RW meminta proses penarikan itu untuk dihadirkan aparat. Saya tidak ada ketemu dengan Pak RW,” kata Rico.
Namun Rico menyebutkan dirinya lah yang mengantar Dwi bertemu dengan pak RW.
“Ada sekitar 3 sampai 4 kali saya antar Ibu Dwi ketemu Pak RW,” ujarnya.
Penjelasan Rico, mobil milik Sayuar ditarik dari kediamannya dalam posisi terkunci. Ia beralasan karena Sayuar tak memberi respons. Mobil itu dibawa ke gudang menggunakan mobil derek.
“Saya juga tidak mengetahui ada barang-barang milik Sayuar Ningsih yang berada dalam mobil,” kata Rico.
Sayuti menanyakan apakah mobil milik Sayuar itu masih ada di pihak PT ASF?
Rico menjawab, ” Masih ada.”
Kemudian Sayuti mencoba menanyakan apakah Rico mengetahui pemberitahuan bahwa mobil Sayuar Ningsih telah dilelang.
“Tidak,” jawab Rico.
Sebelum mengakhiri persidangan, Taufik menyebutkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (16/04) dengan agenda pembacaan putusan. (JP)


leasing ini memang kelewatan banget,biar jadi pelajaran buat kolektor