BatamNow.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), kini, tengah mengawasi proses pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama operasional (KSO) pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center yang dilakukan panitia lelang dari BP Batam.
KPPU RI sampai turun ke Batam pada minggu lalu, karena ada pengaduan masalah di proses prakualifikasi itu sebagaimana dibenarkan ketuanya M Fanshurullah Asa.
KSO pengelolaan Pelabuhan Batam Center antara BP Batam dengan PT Synergy Tharada pengelola saat ini, berakhir pada 1 Agustus 2024.
PT Synergy Tharada, perusahaan pengelola selama 25 tahun akan pamit dari pelabuhan existing. KSO tak diperpanjang BP Batam, kecuali lewat lelang yang tengah berlangsung.
Lalu perusahaan mana yang akan melanjutkan pengelolaan pelabuhan utama penumpang internasional itu?
PT Harapan Mitra Properti telah dinyatakan memenuhi peryaratan untuk masuk kualifikasi. Meski lolos prakualifikasi, tampaknya, perusahaan itu masih belum dapat ditetapkan mengelola pelabuhan secara definitif.
Beredar kabar, Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam akan turun langsung mengelola pelabuhan pada masa transisi sebelum perusahaan pemenang ditetapkan.
BP Batam Jangan Seperti Negara dalam Negara
Mencermati proses yang tengah berjalan, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahaan SH mengingatkan BP Batam untuk mematuhi ketentuan peraturan dalam pengelola transisi maupun pengelola permanen ke depan.
“Semuanya harus berjalan secara prosedur yang berlaku BP Batam jangan lari dari ketentuan yang komprehensif,” kata Panahatan menjawab BatamNow.com.
Ia mengaku mengikuti perkembangan proses pemilihan mitra kerja sama pengelola pelabuhan, selama ini.
Panahatan juga mengaku mendengar kabar rencana BP Batam mengelola transisi pelabuhan existing.
Lalu kalau kabar itu benar, ucapnya, ia pun mempertanyakan dasar hukum BP Batam dan mengapa sampai ada masa transisi?
BP Batam, katanya, seperti tak cermat menghitung jadwal proses penanganan peralihan pengelolaan pelabuhan itu agar dapat dikelola perusahaan pemenang lelang dengan tepat waktu.
“Penetapan perusahaan pemenang lelang belum dapat ditetapkan sementara masa KSO lama berakhir pada 1 Agustus 2024, yang tinggal menghitung hari,” kata Panahatan.
Prakualifikasi lelang tersebut dimulai sejak 16 April, atau 81 hari yang lalu.
Ditegaskannya, bisa terjadi tudingan kesewenangan apabila BP Batam mengelola langsung di masa transisi.
Regulasi pengelolaan kepelabuhanan berstandar internasional, katanya, tak melulu tergantung pada regulasi satu negara atau BP Batam sendiri.
“Menurut hemat kami ada ketentuan dengan standar internasional yang harus dimiliki oleh pengelola pelabuhan penumpang internasional, nah BP Batam punya nggak?” tanyanya.
Dan bukan hanya BP Batam, ujarnya, namun perusahaan yang lolos prakualifikasi juga dipertanyakan Panahatan soal basic dan kapasitas standar sertifikasi internasionalnya.
Panahatan belum mau membeberkan persyaratan dimaksud yang mungkin menjadi ganjalan bagi BP Batam dan dua perusahaan yang lolos ke tahap kualifikasi.
Sementara Direktur BU Pelabuhan Dendi Gustinandar belum menjelaskan konkret. “Terimakasih Pak, mohon dapat disampaikan ke Humas BP Batam ya,” katanya kepada BatamNow. com, Jumat (05/07/2024).
Namun Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait memilih bungkam manakala dikonfirmasi awak media ini lewat chat WhatsApp.
Menurut sumber di lingkungan Kantor BP Batam, mereka bisa memahami kekurangterbukaan pada kehumasan BP Batam dalam ranah informasi publik terkhusus dengan konfirmasi dan tugas wartawan yang bersifat kontrol dan pertanyaan kritis.
“Kecuali dalam hal rilis berita pencitraan BP Batam yang bersifat monolog, ya, ratunya dia itu,” ujar sumber itu serasa memuji. (A)