BatamNow.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, sudah menerima data hasil pemeriksaan laboratorium air pada sarana pengelolaan air minum di BP Batam, setelah menunggu satu tahun lamanya.
Data itu merupakan surat balasan menjawab surat Dinkes Kota Batam kepada Direktur Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2023, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (5).
Surat permintaan itu dikirimkan pada 3 Januari 2024. Sementara BU SPAM BP Batam baru mengirimkan surat balasan pada 4 Januari 2025.
“Kami terima surat balasan itu setelah satu tahun lamanya kami menunggu, surat itu dikirimkan setelah surat permintaan itu diberitakan oleh BatamNow,” jelas Didi kepada BatamNow.com di ruang kerjanya, Kamis (09/01/2024).
Sebagaimana media ini memberitakan kondisi koordinasi yang tidak komunikatif dari BP Batam kepada Dinkes Kota Batam, selama ini.
Sementara, menurut Didi, sebagai pengawas eksternal, Dinkes di setiap daerah punya kewajiban menjalankan amanat Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mengisi data hasil pemeriksaan air laboratorium pada sarana pengelolaan air minum yang dimasukkan ke dalam sistem e-Monev, Sistem Informasi Pengawasan Kualitas Air Minum (Sipekam).
“Dari kementerian itu ada yang harus kami isi data mengenai air minum di daerah yang kita pegang (Batam),” jelas Didi.
Mengingat Dinkes belum memiliki laboratorium untuk memeriksa kualitas air minum karena keterbatasan anggaran, hal itulah alasan Dinkes meminta hasil uji lab dari BU SPAM BP Batam.
“Kami belum ada anggaran untuk memeriksa secara mandiri, itu harus dianggarkan, pemeriksaannya kan harus punya anggaran. Karena kami belum ada anggaran, makanya kami minta hasil laboratorium itu dari SPAM BP Batam,” jelas Didi.
Namun, setelah melihat perkembangan permasalahan kualitas air minum belakangan ini di Batam, Didi akan mengajukan anggaran untuk keperluan pengujian air minum di laboratorium dengan menggandeng pihak ketiga.
“Kami akan mengajukan anggaran, untuk dapat melakukan pengujian air minum di laboratorium, dan kami akan bekerjasama dengan pihak ketiga, yang kami anggap independen,” ucapnya.
Adapun surat balasan dari BP Batam, berisikan hasil pemeriksaan BU SPAM BP Batam setiap bulannya selama tahun 2024 dan hasilnya memenuhi syarat.
Sebagai pemeriksa internal, BP Batam mengirimkan data yang memenuhi standar. “Mereka mengirimkan hasil pemeriksaan setiap bulannya, hasilnya semua memenuhi syarat,” jelasnya.
Meski begitu, Didi menegaskan Dinkes sebagai pengawas eksternal tak pernah diundang untuk mendampingi selama pengambilan sampel air minum di waduk, selama tahun 2024, untuk diuji kelayakannya.
“Selama 2024, kami tidak pernah diundang setiap pengambilan sampel untuk diuji kelayakannya sesuai Permenkes. Jangankan diundang, surat kami saja dibalas baru satu tahun,” ujarnya Didi.
Didi juga mengatakan secara tegas, kedepannya akan mendampingi pengambilan sampel air dari waduk sumber air baku secara berkala sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Mulai tahun ini kami akan dampingi minimal 6 bulan saat pengambilan sampel bagaimanapun caranya kami akan dampingi,” tegasnya.
Hal itu, menurut Didi, demi menjalankan amanat Permenkes yang wajib mereka jalankan dan akan dilaporkan secara kontinu ke Kemenkes. (A)