BatamNow.com – Warga Negara Indonesia (WNI) nekat menjadi pekerja migran indonesia (PMI) ilegal tak ada habisnya, hingga kini masih jadi persoalan serius.
Hari ini, Kamis (09/01/2025), sebanyak 129 WNI dideportasi lewat Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Para deportan itu dengan kasus bekerja ilegal dan melanggar batas izin tinggal (overstay) di Malaysia.
Kepala BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Imam Riyadi mengingatkan perlunya kesadaran setiap warga negara Indonesia (WNI) atas besarnya risiko bila menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural/ ilegal di luar negeri.
Sering kali, calon PMI nekat bekerja secara ilegal di luar negeri dengan alasan kesulitan mendapat pekerjaan di Indonesia. Bahkan, tak jarang menuding pemerintah ‘menghalang-halangi’ mereka mencari uang di negeri orang.
“Kalau dibilang menghalang-halangi, sebenarnya tidak. Betul dia mau bekerja, tetapi ketika dia mau menjadi korban, apakah Negara juga diam? Dan itu ada risiko,” kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, kepada BatamNow.com, Kamis (09/01) siang.
Calon PMI ilegal kebanyakan ‘tergiur’ dengan besarnya upah dan masih adanya terbangun ‘image’ sukses para pekerja di luar negeri.
“Terkadang masyarakat berpikirnya ‘Oh!’. Tetapi ketika dia menjadi korban, baru sadar,” ucap Imam.
Hal itu disampaikannya, saat mengawasi proses pemulangan 129 warga negara Indonesia (WNI) oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru lewat Pelabuhan Internasional Batam Center.
Ke-129 WNI yang terdiri dari 47 perempuan dan 82 laki-laki itu kini diamankan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, untuk didata dan diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengimbau kepada calon PMI agar memilih cara prosedural bila ingin bekerja di luar negeri.
“Imbauan kami, ketika masyarakat ingin bekerja secara legal, bisa menghubungi kami langsung. Di situlah kita akan memberikan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.
Untuk mengetahui peluang kerja di luar negeri, dapat melalui laman Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Namun ketika masyarakat ingin mencari informasi peluang ke luar negeri, silakan nanti bisa buka di SISKOP2MI website kami,” katanya.
Selain 129 WNI yang dideportasi hari ini, disebutkan masih ada 600 orang lagi yang dalam proses pemulangan selanjutnya dari Malaysia ke Provinsi Kepulauan Riau.
Diberitakan, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding mengungkapkan pada tahun lalu, setidaknya ada lebih dari 5 juta PMI ilegal bekerja di luar negeri, melebihi jumlah yang berangkat secara resmi.
PMI ilegal tersebar di 100 negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Ia katakan, PMI ilegal yang bekerja tak resmi di ‘negeri orang’, rentan menjadi korban eksploitasi karena mereka tak terlindungi.
Bahkan, ada juga PMI ilegal yang dipulangkan dengan kondisi sudah meninggal dunia. BP2MI pernah mengungkapkan, bisa sebanyak 1.900 PMI ilegal yang meninggal di luar negeri dalam setahun. (D)