Sri Mulyani: Barang yang Dikonsumsi Orang Miskin Bebas Pajak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sri Mulyani: Barang yang Dikonsumsi Orang Miskin Bebas Pajak

30/Jun/2021 22:30
Sri Mulyani Bongkar Dugaan Suap Anak Buahnya di Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya saat ini masih terus membahas skema multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dilansir CNBC Indonesia, Sri Mulyani memastikan, tarif PPN untuk barang dan jasa yang akan berlaku untuk masyarakat kelas menengah ke bawah adalah 0%.

“Kita menerapkan sistem multi tarif jadi untuk golongan inklusif atau di bawah garis kemiskinan kita bisa menetapkan 0 (persen) untuk penarikan pajak mereka dan itu akan menyesuaikan dengan jumlah pendapatan. Ini yang kita sebut sebagai kesetaraan dan keadilan,” jelas Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (30/06/2021).

Kendati demikian, Sri Mulyani menekankan bahwa skema multi tarif untuk PPN tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Karena saat ini pembahasannya dengan DPR masih berlangsung.

“Kita akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia sehingga ketika Indonesia pulih, juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, melalui perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, pemerintah memutuskan akan menerapkan skema multi tarif untuk PPN pada produk-produk barang dan jasa tertentu.

Pemerintah akan menaikkan ambang batas PPN dari 10% menjadi 12%. Namun, pemerintah juga akan memperkenalkan tarif pada kisaran 5% sampai dengan 25% pada barang dan jasa tertentu.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Dubes Arab Saudi Siap akan Resmikan Mushola Journalist Boarding School

Berita Selanjutnya

Menakar Kebutuhan Vitamin C Harian saat Isoman Covid-19

Berita Selanjutnya
Menakar Kebutuhan Vitamin C Harian saat Isoman Covid-19

Menakar Kebutuhan Vitamin C Harian saat Isoman Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com