BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online internasional yang menyeret suami crazy rich Batam Merry Cahyaningsih yakni Fandias Tan sebagai salah satu terdakwa.
Suami dari selebgram dengan nama beken Miss Cawaii itu, adalah Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS). Fandias ditangkap pada Juni 2024 bersama Juni Hendrianto karyawannya, yang kini sama-sama duduk di kursi pesakitan.
Pada Senin (04/11/2024), kedua terdakwa dari empat berkas perkara, menjalani persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang ke-4 ini, ada empat saksi penangkap yang dihadirkan oleh JPU. Mereka merupakan personilel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri: Diki, Maulana Faturrahman, Sandri Alam Ramdhan, dan Sandika Kelvin Anugrah.
Setelah ketua majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena membuka sidang, keempat saksi dihadirkan di ruangan persidangan lalu disumpah.
“Saudara saksi Diki, apa yang saudara saksi ketahui terkait perkara ini,” kata JPU Johannes Aritonang memulai pemeriksaan.
“Terkait perkara ini, yang bisa saya terangkan, terkait penangkapan saudara Fandias dan saudara Juni, yang berlokasi di ruko daerah Nagoya, salah satu money changer di situ, dengan nama PT DMS,” jelas Diki.
Keterangan Diki, penangkapan Fandias dan Juni berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka, Edi Sino, Edi Santo, Januar Dwiprama, Vivian, Rahma Hayati Faranticka (dalam 3 berkas terpisah).
“Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka yang di Jakarta Edi Sino dan kawan-kawan, dari situ ada transaksi dari website perjudian online. Yang sudah dilakukan penyidikan sebelumnya jadi ada transaksi yang mengalir ke saudara Fandias menggunakan rekening PT DMS,” ujar Diki.
JPU selesai memberikan pertanyaan secara beruntun kepada keempat saksi. Keterangan tiga saksi lainnya, hampir sama dengan kesaksian Diki.
Kemudian hakim Vabiannes bertanya kepada keempat saksi, “Apa kaitannya, judi Online sama terdakwa ini, siapa disini yang lebih senior”.
“Terdakwa ini secara yang kami ketahui yang mulia, perbuatan mereka ini diduga melakukan pencucian uang, bukan judi online, membantu,” jelas saksi Sandika.
“Membantu, dari mana saudara tahu dia membantu?” tanya Vabiannes.
“Karena ada transferan ke money changer pak Fandias,” ujar Sandika.
Setelah mendengarkan keterangan dari ke-4 saksi-saksi, kemudian Vabiannes mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (11/11/2024) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang Prof R Soebakti SH, terdakwa Fandias dan Juni Herdianto tidak didampingi penasihat hukum.
Ketua majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena, didampingi Welly Irdianto dan Twis Retno Ruswandari sebagai anggota majelis.
Tukar Rupiah ke Kripto, Terancam Penjara 20 Tahun
Fandias Tan yang juga dikenal sebagai salah seorang crazy rich di Batam ini terancam mendekam selama 20 tahun penjara atas keterlibatannya di sindikat judi online internasional W88 (beroperasi di Filipina) yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri periode Mei hingga Juni 2024.
Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah dari DMS Money Changer ke mata uang kripto USD Tether (USDT).
Permulaan, pada bulan Desember 2023 Fandias dihubungi oleh Juni Hendrianto.
Saat itu Juni mengatakan kepada Fandias bahwa ia telah dihubungi oleh seseorang (Edi Sino alias Joni) yang mengaku bernama Susilo via percakapan WhatsApp menanyakan apakah bisa melakukan penukaran dari rupiah ke mata uang kripto USDT?
Juni Hendrianto kemudian menanyakan hal tersebut kepada Fandias, apakah ia mau melakukan penukaran mata uang kripto USDT tersebut dengan harga atau nilai yang didapatkan oleh DMS Money Changer yaitu lima point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT.
Fandias pun menyetujui harga yang ditentukan tersebut.
Untuk memudahkan Fandias dan Juni berkomunikasi mengenai lalu lintas transaksi mata uang kripto USDT antara DMS Money Changer dengan Susilo, maka dibuatlah WhatsApp Group (WAG) dengan nama “DMS-SUSILO”.
Anggota WAG itu adalah Fandias, Juni Hendrianto, Susilo, Evelyn, dan Ngoc Ga Quyen.
Cara Fandias dan Juni menukarkan uang rupiah ke mata uang kripto USDT menggunakan DMS Money Changer yaitu, uang yang diterima dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan pada rekening Bank BRI atas nama PT DMS, Juni Hendrianto ditukarkan dalam bentuk crypto currency USDT melalui Rudy yang bekerja di Money Changer PT IMV.
Hasil penukaran uang ke mata uang kripto USDT dari Money Changer PT IMV oleh Fandias dan Juni Hendrianto, dikirimkan kembali melalui Wallet Imtoken E-wallet milik terdakwa ke E-wallet milik Susilo (Edi Sino alias Joni) sesuai dengan nilai uang yang telah ditukar ke mata uang kripto USDT.
Juni mencatat setiap transaksi jual/beli mata uang asing dan mata uang kripto yang ada di PT DMS sebagai Money Changer di laptop miliknya dalam bentuk lembar dokumen Excel.
Nilai uang dalam rupiah dari transaksi yang dilakukan dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan ke rekening Bank atas nama PT DMS sebagai Money Changer yaitu di atas Rp 1 miliar dan hampir setiap hari terdakwa mengirimkan penukaran mata uang kripto USDT ke Susilo.
Diduga Cuci Uang USD 131,4 Juta ke Kripto, Terdakwa Cuan Rp 657 Juta Lebih
Setiap transaksi yang dilakukan dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan ke rekening PT DMS sebagai Money Changer, dan diubah ke mata uang kripto USDT tidak sesuai dengan prosedur/ SOP dikarenakan transaksi yang dilakukan oleh Susilo bukan merupakan penukaran valuta asing pada money changer melainkan penukaran kripto USDT.
Semua transaksi tidak secara langsung, hanya melalui percakapan Whatsapp dan pengiriman E-Wallet aplikasi kripto Imtoken.
DMS Money Changer mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi dari Bank BRI atas nama Susilo Hermawan dengan cara mengambil nilai 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT setelah dihitung sejak awal transaksi mencapai sebesar USD 131.442.238, dan cuan dari 5 point kripto USDT tersebut jika dirupiahkan senilai Rp 657 juta lebih.
Terdakwa Tahu Uang Hasil Judi Online
Fandias dan Juni mengetahui setiap perputaran penukaran uang USDT dari konversi uang rupiah menjadi mata uang kripto USDT melalui DMS Money Changer berasal dari hasil pendapatan permainan judi online setelah bergabung dalam akun grup DMS-SUSILO tersebut.
Uang hasil permainan judi online yang diubah menjadi bentuk kripto USDT oleh Fandias dan Juni berasal dari website judi online dengan nama W88.
W88 disebut sebagai situs judi terbesar di Asia. Di dalam websitenya W88 menawarkan perjudian dan menyediakan permainan perjudian yaitu: Sport, Slot, Fishing Game, Lotre, P2P.
Rekening-rekening yang ada tercantum dalam situs website judi online W88 dipersiapkan oleh Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (dalam pencarian), dan diberikan kepada Edi Sino alias Joni maupun yang diberikan kepada Rahma melalui Vivian (berkas terpisah).
Uang hasil perjudian online dengan website W88 tersebut ditukarkan dari kurs mata uang rupiah menjadi mata uang digital melalui DMS Money Changer milik Fandias.
Di mana pada prosesnya, Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (dalam pencarian) melakukan pengiriman uang dengan menggunakan rekening deposite yaitu rekening Bank BCA atas nama Okmienta Embarmalem Bangun yang dikirim ke rekening Bank BRI atas nama Kusnadi yang dikuasai oleh Edi Sino alias Joni.
Setelah uang masuk, uang tersebut dikirim ke akun Toko Krypto dan Indodax atas nama Joni (Edi Sino), dan setelah uang tersebut terkumpul di Toko Krypto dan Indodax selanjutnya atas perintah dari pemilik website yaitu Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (dalam pencarian) dikirim ke akun wallet milik EAT dalam bentuk bitcoin dan USDT, sehingga setelah uang tersebut dikirim ke akun wallet milik EAT di Filipina maka uang dalam bentuk USDT tersebut dapat dicairkan di negara Filipina.
Edi Sino alias Joni juga melakukan transfer yang dilakukan dari akun Toko Krypto dan Indodax atas nama Joni miliknya yang dipindahkan ke rekening Bank BRI atas nama Joni dan selanjutnya dari rekening Bank BRI tersebut dipindahkan ke rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan.
Dan uang yang terkumpul dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan tersebut ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama PT DMS milik Fandias dengan tujuan untuk ditukarkan dari mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT.
Transfer penukaran mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT tersebut dilakukan dengan cara membeli mata uang krypto dalam bentuk USDT melalui DMS Money Changer.
Selanjutnya setelah kesepakatan terjadi walaupun tidak sesuai dengan prosedur/SOP Money Changer dikarenakan transaksi yang akan di lakukan antara Edi Sino alias Joni dengan PT DMS milik Fandias dilakukan bersama dengan Juni bukan merupakan penukaran valuta asing pada money changer melainkan penukaran mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT.
Pada 25 Maret 2024, Fandias dihubungi kembali oleh Edi Sino alias Joni untuk melakukan transfer dalam jumlah yang besar yaitu sebesar Rp 6iliar lebih dan jika konversi ke mata uang kripto USDT diakumulasikan sebesar 400.000 USDT dan Edi Sino alias Joni selaku penguasa rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan melakukan transfer pembelian valuta asing SGD dengan ekuivalen Rp 35 juta lebih transfer dilakukan dengan cara pembayaran transfer pada rekening PT DMS, yang kemudian valas diambil oleh nasabah secara langsung di kantor PT DMS.
Dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan website perjudian online W88 menggunakan alat-alat berupa laptop, handphone, simcard, rekening bank dan rekening e-wallet dan kartu ATM buku tabungan, KTP dan telepon genggam yang digunakan untuk menerima keuntungan hasil penjualan rekening milik orang lain dan dari hasil analisa Ahli Digital Forensik terhadap barang-barang bukti diatas tersebut.
Ditemukan percakapan dengan kata kunci “W88, Deposit, Agen Slot Gacor, Withdraw” antara Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino alias Joni dengan Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka, Vivian (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan).
Edi Santo dan Januar Dwiprama bertugas melakukan pembukuan dan pencatatan setelah uang hasil dari perjudian online W88 masuk.
Dengan cara ketika terdapat informasi transfer melalui akun rekening bank, di mana setelah para pembeli akun mengirimkan bukti transfer melalui tangkapan layar yang dikirimkan ke group telegram atas suruhan dan arahan Edi Sino alias Joni
Setelah itu Edi Sino alias Joni melakukan pencatatan ke dalam aplikasi excel yang dilanjutkan dengan melakukan transaksi penukaran crypto currency dalam bentuk USDT.
Setelah semua selesai, Edi Sino alias Joni memberikan komisi kepada Edi Santo dan Januar Dwiprama masing-masing sebesar Rp 10 juta melalui transfer Bank BCA ke akun rekening mereka.
Untuk pendapatan bulanan Edi Santo mendapatkan Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan, sedangkan Januar Dwiprama mendapatkan Rp 5 juta per bulan.
Perbuatan Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino alias Joni bersama-sama dengan Edi Santo, Januar Dwiprama, dan Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (masih dalam pencarian) tersebut yang memberikan rekening-rekening untuk menampung uang hasil perjudian online dari website judi W88 milik Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT.
Kemudian menukarkan uang yang masuk menjadi bentuk mata uang Digital dan dikirimkan kembali Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT untuk dicairkan di Filipina dilakukan tanpa Hak atau tidak ada persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin untuk itu.
DMS Money Changer milik Fandias, dari setiap transaksi yang berasal dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan mendapatkan keuntungan 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT, sehingga dari tanggal 2 Desember 2023 hingga 30 Mei 2024 total transaksi sebesar USD 131.442.238 sehingga Fandias telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta lebih.
Ancaman penjara 20 tahun atau lebih terhadap terdakwa ini lantaran jaksa mendakwa Fandias dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [Money Laundry]. (Aman)