BatamNow.com – Temuan BPK atas laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI) BP Batam tahun 2022 dan 2023 yang dirilis baru-baru ini, terdapat potensi piutang Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam sebesar Rp 369,32 M, jika lahan 289 hektare di 1.347 titik diperpanjang UWT-nya.
Selain itu, LHP BPK juga membeber jumlah piutang UWT jatuh tempo tahun 2023 sebesar Rp 122,7 miliar.
Padahal antara BP Batam dengan pengguna lahan, sebelumnya, telah membuat Surat Perjanjian Penggunaan Tanah (SPPT) dengan segala konsekuensinya jika UWT telah berakhir dan tidak segera diperpanjang.
“Ini mencengangkan, seolah tak masuk akal ada ratusan miliar pendapatan negara tak diupayakan maksimal, yakni dana UWT yang jatuh tempo ini,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, seolah tak percaya.
Meski memiliki hak memaksa untuk mencabut alokasi lahan bagi yang tak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, ternyata BP Batam masih kesulitan menagih tunggakan uang wajib tahunan (UWT) totalnya hingga hampir Rp 500 miliar sampai tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam terkait temuan BPK ini, namun terusan laporan BPK belum diterima pihak Kejari Batam.
“Intinya kita sudah koordinasi ke BP terkait berita-berita beberapa minggu ini, untuk sementara informasi karena penerusan laporan dari BPK ke kita juga belum,” kata Kasna kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Selasa (05/11/2024).
Menurut Kasna, apabila ada temuan kerugian negara biasanya BPK akan memberikan waktu untuk memperbaiki dokumen administrasi, lalu apabila tetap ada temuan yang berpotensi merugikan negara, BPK akan meneruskan laporan itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Biasanya kalau ada temuan BPK, mereka kasih waktu untuk tindak lanjut, untuk memperbaiki dokumen administrasi, kalau memang tetap ada temuan kemudian ada pelanggaran hukum ada potensi kerugian negara di sana, dari BPK meneruskan ke APH,” jelas Kasna.
Sebagaima temuan BPK, negara berpotensi dirugikan apalagi tindakan dari Ditektorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) BP Batam yang diduga BP mengabaikan berbagai ketentuan aturan perundang-undangan.
Dari hasil temuan BPK itu, Kasna mengatakan sudah melakukan upaya konfirmasi dan sudah mempertanyakan temuan itu.
“Saya udah konfirmasi juga ke BP, artinya secara tataran koordinasi ya, ke BP juga sudah saya pertanyakan itu, dan BP mengatakan bahwa tindak lanjutnya, sudah mereka lakukan,” kata Kasna.
Lebih lanjut dikatakan Kasna, “Saya kan belum ada mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan, tapi mereka secara koordinatif siap menunjukan bukti-bukti hasil tindak lanjut mereka ke BPK”.
Sebelumnya, temuan BPK pada LHP atas laporan keuangan BP Batam tahun 2023, rilis 2024.
Dibeber di sana jumlah piutang UWT itu terdiri dari piutang yang jatuh tempo tahun 2023 sebesar Rp 122,7 miliar.
Demikian juga, menuruf BPK, permasalahan terkait potensi pendapatan UWT atas alokasi tanah jatuh tempo telah dituangkan dalam LHP BPK Nomor 26.B/LHP/XVIII/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.
Dalam LHP BPK itu dinyatakan bahwa sebanyak 1.347 nomor PL seluas 2.899.748,25 m2 jatuh tempo tahun 1991 s.d. 2022 dengan nilai potensi pendapatan sebesar Rp 369,32 miliar, jika PL tersebut diperbarui/diperpanjang.
BPK dalam hasil auditnya menilai BP Batam belum optimal dalam melakukan penagihan.
BPK merekomendasikan Kepala BP Batam agar menerapkan mekanisme pemantauan pelaksanaan kewajiban oleh penerima alokasi dalam kurun waktu sejak terbitnya PL hingga dilakukannya pembangunan fisik pada tanah, dan agar menetapkan mekanisme penanganan PL yang tidak dilakukan pembaruan hak oleh Penerima Alokasi.
Meski BPK sudah mengeluarkan “perintah”, namun BP Batam tak kunjung menjalankannya.
Hal itu diketahui kemudian sesuai tindak lanjut pemantauan BPK, di mana BP Batam belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Selain itu, berdasarkan data PL jatuh tempo tahun 2023 diketahui terdapat 58 PL induk yang belum ditetapkan kembali statusnya karena belum ada pengajuan status baru oleh pemegang alokasi tanah yang lama, dengan nilai perpanjangan UWT sebesar Rp 108,9 M.
Atas PL induk tersebut juga terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp 13,8 M lebih. (A)

