BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara mulai dari 2,5 tahun hingga 8 tahun terhadap 11 dari 12 terdakwa komplotan pengelola judi online dengan situs www.boscuan**.com. Dalam perkara ini, seorang terdakwa lainnya telah meninggal dunia karena sakit semasa penahanan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 11 terdakwa itu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (05/11/2024). Kesebelas terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Amatan BatamNow.com di ruang sidang, pembacaan amar tuntutan dimulai dari terdakwa Salehan alias Lehan alias Bin Sumbri.
Salehan dituntut bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salehan Als Lehan berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya. Pun terhadap seorang terdakwa yang telah almarhum.
“Terdakwa Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Hendi Mulyadi (almarhum), Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira, masing-masing berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 375 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas Alfian.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan satu per satu terdakwa Apakah akan mengajukan pembelaan.
“Gimana para terdakwa, dimulai dari Salehan dulu apakah ada yang mau disampaikan terdakwa terhadap tuntutan yang dibacakan JPU tadi?” tanya Tiwik.
“Saya tidak tahu sampai seperti ini yang mulia. Saya minta keringan yang mulia, saya punya 3 anak yang masih sekolah, saya melanggar karena baru ini, saya bekerja seperti ini karena susah yang mulia,” jelas Salehan sambil berderai air mata.

Kemudian dilanjutkan dengan terdakwa yang lain dengan pembelaan yang sama, menyesali perbuatannya dan meminta diringankan hukumannya.
“Bagaimana pak jaksa, terdakwa meminta keringanan terhadap tuntutannya?” tanya Tiwik kepada JPU.
“Kami tetap pada tuntutan majelis,” ucap jaksa Alfian.
Sebelum menutup jalannya persidangan, Tiwik kembali mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (14/11/2024) dengan agenda putusan.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tiwik dan didampingi Andi Bayu Mandala Putra Syadli serta Dinda Puspasari sebagai anggota majelis.
H-1 Sidang Perdana, Seorang Terdakwa Meninggal Dunia
Seorang terdakwa dari komplotan ini, Hendi Mulyadi, dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.55 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, pada Rabu (31/07/2024).
Hendi dirawat selama 6 hari di RSUD Embung Fatimah. Dokter bahkan mengambil tindakan cuci darah terhadap tahanan itu.
Hendi mengembuskan napas terakhirnya, satu hari sebelum sidang perdananya perihal perkara judi online yang menjeratnya.
Kendalikan Judi Online dari Apartemen di Pelita
Polresta Barelang mengungkap perjudian online yang dikendalikan di Apartemen Sky Garden, Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sementara server judi online tersebut berada di negara Kamboja.
Penangkapan itu terjadi pada Senin (18/03/2024).
Terdakwa Salehan, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai telemarketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan**.com kepada masyarakat (customer).
Penangkapan terhadap para terdakwa, berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan praktek perjudian online melalui website www.boscuan**.com di Apartement Sky Garden.
Pada saat melakukan penggerebekan, Polisi menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada akun judi online dengan website www.boscuan**.com. Para terdakwa juga saat itu sedang mengoperasikan komputer tersebut.
Setelah penangkapan dan dilakukan interogasi, terdakwa Salehan membeberkan pekerjaan sebagai pengelola website judi online dilakukan setelah mendapatkan tawaran dari seseorang bernama I Teng untuk bekerja di Kamboja sebagai telemarketing judi online.
Setelah bekerja di Kamboja selama setahun, Salehan pun diberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai modal usaha oleh seseorang bernama Pak Cik untuk membuka cabang di Indonesia dengan merekrut para telemarketing guna mengoperasikan situs judi online itu.
Sebagai pengelola website, Salehan mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan dari Pak Cik ditambah dengan 5 persen dari keuntungan situs judi online. Sementara para pekerja lainnya (telemarketing) digaji sebesar Rp 4,5 juta setiap bulan ditambah bonus apabila mereka berhasil mendapatkan member. (Aman)

