BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tak mampu membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Bang Long.
Hal itu disampaikan JPU Abdullah Mhd Ihsani kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari ini, Senin (05/02/2024).
Awalnya, ketua majelis hakim David Sitorus yang menanyakan kepada jaksa dalam sidang ke-8 perkara terdakwa demo “Bela Rempang” itu.
“Bagaimana Penuntut Umum, sudah siap tuntutannya?” tanya David ke JPU.
“Belum siap, yang mulia,” jawab jaksa Abdullah.
David pun mengingatkan bahwa sudah tiga kali jaksa meminta penundaan sidang agenda pembacaan tuntutan. Agenda sebelumnya, pemeriksaan saksi pada 15 Januari 2024. Namun agenda selanjutnya, pembacaan tuntutan, mandek tiga minggu karena JPU belum menyiapkan surat tuntutan.
“Ini sudah penundaan ketiga, lho,” tegas David.
“Kami minta sekali lagi, yang mulia,” pinta Abdullah.
“Begitu ya Iswandi. Tuntutan belum siap, karena tuntutanmu harus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sana,” jelas David kepada Iswandi alias Bang Long.
Kemudian David mewanti-wanti JPU, agar penundaan tidak terjadi lagi.
“Jangan sampai penundaan keempat lho, kalau bisa seminggu lagi. Penahanan terbatas lho, ini penundaan ketiga lho. Usahakan itu, kan bisa koordinasi lewat telepon, ke Kejati sana lalu Kejati ke Kejagung sana,” ujar David memperingatkan JPU.
“Siap, yang mulia,” jawab JPU sambil menganggukkan kepala.
Selanjutnya hakim beralih ke terdakwa, “Begitu ya Bang Long tuntutan belum siap, tunggu aja ya. Keputusan kan bukan di bawah orang ini, langsung dari Kejagung. sabar dulu ya, jalani saja prosesnya, aman-aman di sana ya, tak usah buat keributan lagi ya, jalani saja ya”.
“Baik, yang mulia,” jawab terdakwa.
David juga menanyakan sudah berapa lama Bang Long dalam tahanan.
“Sudah berapa lama di dalam?” tanya David.
“Kebetulan sudah 5 bulan, yang mulia,” jawab Bang Long.
“Mudah-mudahan cepat tuntutanmu, biar cepat kita putus ya,” ujar David lalu menutup jalannya persidangan hari ini.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Iswandi masih didampingi Rama Cahyo Wicaksono penasihat hukumnya.
Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus, dengan anggota majelis Setyaningsih dan Yuanne Marietta.
Dengan penundaan ini, maka sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin (12/02/2024), masih dengan agenda pembacaan tuntutan.
@batamnow Demo di Kantor BP Batam Ricuh, Warga Tolak Relokasi 16 Kampung Tua di Pulau Rempang Senin, 11 September 2023 Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu ♬ Ibu Pertiwi – Iwan Fals
Sebagai informasi, Iswandi ditangkap polisi pasca demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh. Total 35 orang ditangkap dan ditahan, namun seorang ditetapkan tahanan kota karena masih berstatus pelajar.
Perkara Iswandi tedaftar di PN Batam pada Kamis (14/12/2023), dengan nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm. (Aman)