BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David Sitorus menunda sidang tuntutan atas perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny SIM dan Hendra. Pasalnya, surat tuntutan atas kasus itu belum rampung.
Persidangan dilaksanakan secara virtual digelar di PN Batam, Selasa (27/04/2021), dipimpin oleh majelis hakim David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren dan Hendri Agustian.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tidak hadir di persidangan dan digantikan oleh Frishesti Putri Gina.
Hadir juga Chica sebagai penasihat hukum Benny SIM dan Hendra.
Setelah membuka persidangan, David meminta JPU untuk membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa.
“Silahkan dibaca surat tuntutannya, ibu jaksa,” ujar David.
Selanjutnya Frihesti menjawab, “Izin Yang Mulia, surat tuntutannya belum selesai. Mohon waktu Yang Mulia.”
Mendengar jawaban itu, David pun akhirnya menunda persidangan.
“Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ucap David.
Berita BatamNow.com sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap karena mengedarkan kosmetik ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri pada tanggal 30 September 2020.
Turut disita sebagai barang bukti sebanyak 199 item dengan total 7.800 pcs.
Keduanya dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Reporter : Joni Pandiangan Editor : Domu