Surat Tuntutan Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang Perkara Kosmetik Ilegal Benny SIM dan Hendra - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Surat Tuntutan Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang Perkara Kosmetik Ilegal Benny SIM dan Hendra

27/Apr/2021 16:20
Surat Tuntutan Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang Perkara Kosmetik Ilegal Benny SIM dan Hendra

Sidang tuntutan, Selasa (27/04/2021) atas perkara kosmetik ilegal terdakwa Benny SIM dan Hendra ditunda. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David Sitorus menunda sidang tuntutan atas perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny SIM dan Hendra. Pasalnya, surat tuntutan atas kasus itu belum rampung.

Persidangan dilaksanakan secara virtual digelar di PN Batam, Selasa (27/04/2021), dipimpin oleh majelis hakim David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren dan Hendri Agustian.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tidak hadir di persidangan dan digantikan oleh Frishesti Putri Gina.

Hadir juga Chica sebagai penasihat hukum Benny SIM dan Hendra.

Setelah membuka persidangan, David meminta JPU untuk membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa.

“Silahkan dibaca surat tuntutannya, ibu jaksa,” ujar David.

Selanjutnya Frihesti menjawab, “Izin Yang Mulia, surat tuntutannya belum selesai. Mohon waktu Yang Mulia.”

Mendengar jawaban itu, David pun akhirnya menunda persidangan.

“Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ucap David.

Berita BatamNow.com sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap karena mengedarkan kosmetik ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri pada tanggal 30 September 2020.

Turut disita sebagai barang bukti sebanyak 199 item dengan total 7.800 pcs.

Keduanya dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Reporter : Joni Pandiangan
Editor   : Domu
Berita Sebelumnya

Ditemukan Senjata dan Sejumlah Amunisi di MT Horse Tangkapan Bakamla

Berita Selanjutnya

Mengenal Istilah Riset Terapan dan Riset Murni

Berita Selanjutnya
Mengenal Istilah Riset Terapan dan Riset Murni

Mengenal Istilah Riset Terapan dan Riset Murni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com