Surati Presiden Jokowi, Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 kV Transmisi Batu Besar-Nongsa Minta Perlindungan dan Keadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Surati Presiden Jokowi, Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 kV Transmisi Batu Besar-Nongsa Minta Perlindungan dan Keadilan

11/Jan/2022 15:19
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 kV (AMDAS) Transmisi Batu Besar – Nongsa menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan perlindungan dan keadilan kepada mereka.

“Kami atas nama warga sudah berkirim surat ke Presiden untuk meminta keadilan. Mudah-mudahan pak Presiden mendengarkan aspirasi kami,” ujar Alfani, Selasa (11/01/2022).

Alfani adalah perwakilan warga yang turun ke lokasi sebab bright PLN Batam tengah melanjutkan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) hari ini, Selasa (11/01).

Ia mempertanyakan legal standing yang dikantongi bright PLN Batam yang tetiba saja datang melanjutkan pengerjaan SUTT di depan Perumahan Cluster Puri Melati, Batam Kota itu.

“Sudah dua kali dibawa ke Pengadilan, eksepsi PLN juga ditolak sama hakim. Artinya ada masalah dengan administrasinya,” katanya.

Dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi itu, dijelaskan persoalan ini pertama kali digugat oleh warga ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 27 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, rencana awalnya SUTT itu dibangun di seberang perumahan (sisi hutan Bandara Hang Nadim) yang dipisahkan oleh Jalan Hang Tuah.

Keputusan PN Batam Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm menyatakan gugatan penggugat dan tergugat sama-sama ditolak. “Artinya dalam gugatan ini tidak ada pihak yang dimenangkan,” dikutip dari salinan surat yang diterima BatamNow.com.

Selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan keputusan menguatkan putusan PN Batam.

“Selanjutnya kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sementara sedang dalam proses dan sampai saat ini belum ada keputusan,” terang surat itu.

Warga Resah PLN Batam Semena-mena

Selama proses kasasi ini, dikatakan bahwa bright PLN Batam telah melakukan upaya-upaya melanjutkan pengerjaan SUTT di sana dan mengklaim telah memenangkan gugatan di pengadilan.

“Siapa yang bilang PLN Batam menangkan gugatan, harus tanggung jawab orangnya,” tegas Alfani.

Upaya yang dimaksud adalah pemasangan papan pemberitahuan pembangunan SUTT 150 kV Batu Besar – Nongsa dengan keterangan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Pada plang itu dicetak logo bright PLN Batam dan Polda Kepri. Tertulis juga “Pembangunan Konstruksi dalam Pengamanan Polda Kepri”.

Selain itu, warga juga merasa resah, terancam dan terintimidasi karena bright PLN Batam turun ke lokasi yang masih bermasalah dengan didampingi personel kepolisian.

Baca Juga:  bright PLN Batam Lanjutkan Pembangunan SUTT, Warga Pertanyakan Legal Standing

Bahkan sebelumnya, warga juga mendapat perlakuan tidak manusiawi dengan dikerahkannya puluhan oknum yang berdasarkan tindakannya bukanlah dengan kapasitas pekerja proyek SUTT di sana.

“Untuk itu kami mohon dengan sangat kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memberikan kami perlindungan dan keadilan, karena kami yakin Bapak Joko Widodo adalah orang yang bijaksana dan selalu membela rakyat kecil, karena latar belakang bapak juga dari rakyat kecil seperti kami,” bunyi surat tersebut.

Warga tegaskan, sebaiknya pengerjaan SUTT oleh bright PLN Batam itu dihentikan dahulu sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Karena berpotensi mengakibatkan keributan/ gesekan antara warga dan aparat.

Diberitakan media ini, puluhan personel kepolisian diturunkan ke lokasi hari ini, Selasa (11/01) sejak pukul 07.00.

Pantauan BatamNow.com hingga siang hari, pengerjaan SUTT pun masih berlangsung. Di sana, didirikan juga sebuah tenda jaga polisi.

Pengerjaan SUTT 150 kV Transmisi Batu Besar – Nongsa di depan Perumahan Cluster Puri Melati, Selasa (11/01/2022). (F: BatamNow)

“Apapun hasil dari sidang tersebut akan kami hormati bersama,” jelas perwakilan warga melalui surat itu.

Surat bernomor 001/PPM/AMDAS/I/2022 yang dikirim ke Presiden Jokowi itu tertanggal 10 Januari 2022. Ditandatangani Ketua AMDAS Suwito Spd, Sekretaris Nurhaedah dan para Ketua RT/ RW perumahan yang terdampak pengerjaan SUTT 150 kV Batu Besar – Nongsa. (D)

Berita Sebelumnya

Korsleting Diduga Penyebab Kebakaran Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam

Berita Selanjutnya

Dimulai Besok, Jokowi: Vaksinasi Booster Dosis Ketiga Gratis!

Berita Selanjutnya
Dimulai Besok, Jokowi: Vaksinasi Booster Dosis Ketiga Gratis!

Dimulai Besok, Jokowi: Vaksinasi Booster Dosis Ketiga Gratis!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com