BatamNow.com – Syahril Japarin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/10/2021).
Berita BatamNow.com terdahulu, Syahril dijebloskan ke kerangkeng Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena diduga korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama (eks Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017.
Menurut penyidik Kejagung, kasus korupsi itu berada di pusaran transaksi-transaksi fiktif yang tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.
Perum Perindo mendapatkan dana Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri A) dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri B).
Selain tersangka Syahril Japarin, sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, juga diamankan seorang pihak swasta Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah. Untuk tersangka Riyanto di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021,” tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10).
Menyigi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tahun 2019, penyampaian 23 Maret 2021, total harta kekayaan Syahril Japarin tercatat sekitar Rp 4,4 miliar.
Perinciannya, Syahril memiliki empat bidang tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp 3.583.262.500. Keempatnya berlokasi di Jakarta Pusat.
Syahril juga tercatat memiliki dua unit mobil dan satu unit sepeda motor senilai Rp 345.000.000
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 22.860.000, kas dan setara kas senilai Rp 484.000.000
Selain itu, Syahril juga melaporkan utang Rp 7.000.000.
Dengan demikian total harta kekayaannya Rp 4.428.122.500.
Dibandingkan dengan LHKPN periode 2019, total harta kekayaan Syahril Japarin di 2020 mengalami kenaikan sekitar 70 persen, dari Rp 2.590.122.330. (red)