Syarat Masuk Singapura yang Mulai Buka Pintu bagi WNI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Syarat Masuk Singapura yang Mulai Buka Pintu bagi WNI

27/Okt/2021 06:39
Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor!

Ilustrasi. Singapura (F: Rafika Aulia/ d'Traveler)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Wisatawan dari enam negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, bakal mulai diizinkan masuk Singapura mulai Selasa (26/10).

Dilansir CNNIndonesia.com, keputusan dibuat seiring dengan perkembangan situasi Covid-19 terkini di negara-negara tersebut.

Meski begitu, dalam konferensi pers virtual gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada Sabtu (23/10), Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan ada sejumlah syarat dan protokol kesehatan yang mesti dijalani para pelancong, termasuk dari Indonesia, sebelum masuk ke negaranya.

Salah satunya adalah menjalani karantina 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi masing-masing, tidak lagi di fasilitas khusus yang ditetapkan pemerintah.

Indonesia bersama 19 negara lainnya masuk dalam daftar negara dengan situasi Covid-19 kategori III.

19 negara lainnya terdiri dari Malaysia, Israel, Maladewa, Rwanda, Afrika Selatan, Vietnam, Uni Emirat Arab, Kamboja, Mesir, Estonia, Latvia, Lithuania, Mongolia, Qatar, Samoa, Seychelles, Slovenia, Tonga, dan Hungaria.

Diikutip The Straits Times, seluruh negara yang ada dalam kategori III masih harus memiliki tes PCR negatif maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal

Namun, para pelancong itu tidak lagi diwajibkan menjalani tes swab PCR setibanya di Singapura.

Para pelancong harus melakukan tes swab PCR lagi setelah tuntas menjalani 10 hari karantina.

Meski tempat karantina sudah tak ditetapkan pemerintah, para pelancong tetap wajib berada di tempat akomodasi masing-masing selama 10 hari setibanya di Singapura.

Para wisatawan harus tetap mengaktifkan perangkat pemantauan elektronik selama periode karantina berlangsung.

Seluruh aturan itu wajib dijalani para pendatang dari negara kategori III terlepas status perjalanan dan status vaksinasi di negara asal mereka.

Singapura juga akan memfasilitasi masuknya lebih banyak pekerja rumah tangga yang sudah divaksinasi lengkap untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Ong mengatakan angka yang saat ini di kisaran 200 orang seminggu akan ditingkatkan menjadi 1.000 orang per minggu. (*)

Berita Sebelumnya

Koruptor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam, Diringkus Kejagung

Berita Selanjutnya

Gubernur Gesa Pencapaian Vaksinasi Lansia

Berita Selanjutnya
Gubernur Gesa Pencapaian Vaksinasi Lansia

Gubernur Gesa Pencapaian Vaksinasi Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com