Koruptor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam, Diringkus Kejagung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Koruptor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam, Diringkus Kejagung

27/Okt/2021 06:13
Koruptor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam, Diringkus Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Agus Mulyana, terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau senilai Rp 5,3 miliar, diringkus tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer pada Selasa (26/10/2021) mengatakan, “Setelah ditangkap, Agus akan dibawa ke Batam”.

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 3 November 2017, Agus selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Saat dieksekusi, sambungnya, Agus melarikan diri. “Atas tindakan tersebut, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Leonard.

Lebih jauh Eben Ezer mengatakan, dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2021,
Kejaksaan Agung telah menangkap 110 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang. Data itu diperoleh berdasarkan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC).  (RN)

Baca Juga:  Data Anggota Polri Bocor, Dibobol Hacker dari Brasil?
Berita Sebelumnya

Taba Iskandar: Eksekutif dan Legislatif Harus Klop

Berita Selanjutnya

Syarat Masuk Singapura yang Mulai Buka Pintu bagi WNI

Berita Selanjutnya
Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor!

Syarat Masuk Singapura yang Mulai Buka Pintu bagi WNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com