Taba Iskandar: Eksekutif dan Legislatif Harus Klop - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Taba Iskandar: Eksekutif dan Legislatif Harus Klop

by BATAM NOW
26/Okt/2021 23:16
Taba Iskandar: Eksekutif dan Legislatif Harus Klop

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, H Taba Iskandar SH MH MSi. (F: Humas Pemprov Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri H Taba Iskandar SH MH MSi menegaskan jika hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif harus selalu klop dalam hal menentukan kebijakan dan program kerja daerah.

Hal ini disampaikan Taba saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Ibis, Kota Batam pada Selasa (26/10/2021).

Menurut legislator senior di partai berlambang pohon beringin ini, pembentukan pemerintahan sebagaimana dibunyikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk menjalankan pemerintahan, kata Taba, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka dibentuklah pemerintahan daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Nah, karena pemerintah dalam menjalankan pemerintahan itu didukung dengan lembaga legislatif, yakni DPR dan DPRD. Makanya antara eksekutif dan legislatif ini harus saling mendukung dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan tentu harus klop,” kata mantan ketua DPRD Kota Batam ini.

Sebagai legislator yang duduk di kursi DPRD Kepri saat ini, dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Taba pun memaparkan soal hubungan kewenangan antara DPRD Kepri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga:  Kepala Ombudsman Kepri Apresiasi Pelayanan PLN Batam

“Baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, semuanya ada DPRD-nya yang sama-sama dipilih oleh rakyat secara demokratis. DPRD dan kepala daerah berada dalam satu bingkai yang sama dalam tata pemerintahan yang disebut dengan
pemerintahan daerah,” jelas Taba lagi.

Adapun dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh gubernur dan DPRD. Walaupun dilaksanakan sesuai dengan fungsi, serta tugas dan wewenangnya masing-masing, namun memiliki hubungan kerja atau hubungan kewenangan dalam suatu sistem tata pemerintahan daerah yang tidak bisa dipisahkan.

Posisi DPRD sendiri adalah sebagai representasi masyarakat atau mewakili masyarakat dalam pemerintahan daerah, untuk menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak terjadi kekuasaan yang berlebihan tanpa ada pembatasan, sehingga akan cenderung terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Artinya, gubernur walaupun sebagai pemimpin dalam pemerintahan daerah, namun tidak bisa sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan, tidak bisa sendiri mengatur penganggaran APBD, dan tidak bisa sewenang-wenang dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam mengambil kebijakan harus bersama-sama dengan DPRD,” tegasnya lagi.

Gubernur bersama DPRD, menyusun peraturan daerah guna memayungi kebijakan daerah, untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk ketertiban di masyarakat. (*)

Berita Sebelumnya

Harga Tes PCR di India Cuma Rp 160 Ribu, Kok Bisa?

Berita Selanjutnya

Koruptor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam, Diringkus Kejagung

Berita Selanjutnya
Koruptor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam, Diringkus Kejagung

Koruptor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam, Diringkus Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com