Tambah 3, Ini 7 Obat Sirop Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tambah 3, Ini 7 Obat Sirop Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas

by BATAM NOW
02/Nov/2022 10:58
Tambah 3, Ini 7 Obat Sirop Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas

Ilustrasi obat-obatan di apotek. (F: iStock/ FatCamera)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis tambahan tiga produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman 0,1 persen.

Dilansir CNN Indonesia, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan temuan itu didapatkan BPOM usai melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Tiga obat sirop tersebut merupakan produk dari PT Afi Farma.

Sehingga, berikut ini daftar 7 obat yang mengandung .

PT Yarindo Farmatama

  • Flurin DMP Sirup

PT Universal Pharmaceutical Industries

  • Unibebi Cough Syrup
  • Unibebi Demam Drop
  • Unibebi Demam Syrup

PT Afi Farma

  • Paracetamol Drops
  • Paracetamol Sirop Rasa Peppermint
  • Vipcol Sirop

BPOM pun menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.

“Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini,” kata Penny.

Baca Juga:  Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

Lebih lanjut, Penny mengatakan BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).

Kedua industri farmasi itu disebut telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dalam produksinya, serta temuan produk jadi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi itu. (*)

Berita Sebelumnya

IPW Sebut Bongkar Jaringan Narkoba Lebih Sulit Daripada Perjudian

Berita Selanjutnya

Ketua Kadin Kepri Minta Kepala Daerah Fokus Pemerataan Ekonomi dan Datangkan Investasi, Bukan Pencitraan

Berita Selanjutnya
Ketua Kadin Kepri Minta Kepala Daerah Fokus Pemerataan Ekonomi dan Datangkan Investasi, Bukan Pencitraan

Ketua Kadin Kepri Minta Kepala Daerah Fokus Pemerataan Ekonomi dan Datangkan Investasi, Bukan Pencitraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com