BatamNow.com – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021 disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD di sini, Jumat (27/11/2020).
Tapi pengesahan itu ditengarai “cacat prosedur” karena tidak lewat mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kondisi dipaparkan di atas bila mengacu pada Undang-undang (UU) 23 Tahun 2014, khusus pada pasal 311, ayat 1, 2, 3 dan 4. Terlebih pada pasal 315, ayat 1 sd 9. Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.
Adapun total RAPBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021 yang disahkan sebesar Rp 2,9 Triliun lebih. Sedangkan APBD Tahun 2020 hanya Rp 2,5 Triliun. Naik sekitar Rp 400 Miliar.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto tak merespon BatamNow.com, meski beberapa kali dikonfirmasi, Senin (30/11/2020), lewat WhatsApp maupun lewat telepon.
Namun sumber terpercaya media ini di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri menegaskan jika pemerintah sudah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD, seharusnya dewan membahasnya.
Pembahasan, katanya, mulai dari pendahuluan, sampai detail.
Dia katakan jika DPRD tidak membahas KUA-PPAS, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri harus menindaklanjutinya dan harus pula menemukan alasan yang kuat mengapa KUA-PPAS itu tidak dibahas DPRD.
“Jika sampai Pemprov tidak bisa menanganinya, kemungkinan besar kami akan turun untuk memeriksanya,” ucapnya, Senin (30/11/2020) lewat telepon.
Dia tambahkan bisa saja KUA-PPAS tidak dibahas, sepanjang RAPBD Tahun 2021 tidak melebihi APBD Tahun 2020. Untuk itu, Wali Kota cukup membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwako) saja.
“Tapi bila APBD Tahun 2021 lebih besar dari Tahun 2020, tak ada alasan untuk tidak membahasnya,” katanya.
Sedangkan menurut Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Syamsul Bahrum, dari sisi mekanisme di internal Pemko Batam sudah selesai, “tinggal apa yang disepakati oleh internal DPRD itu adalah hak DPRD”.
“Yang penting dari sisi pemerintah, aturan sudah kita jalani, makanya RAPBD bisa disyahkan,” ucapnya kepada BatamNow.com, Senin sore (30/11/2020).
Senada dengan Syamsul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menjelaskan kepada media ini, Senin (30/11/2020), sejak Juli lalu rancangan KUA-PPAS sudah disampaikan ke DPRD.
Namun, ujarnya, sampai dengan penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Batam TA 2021, DPRD belum membahas KUA-PPAS tersebut.
Tentu, kata Jefridin, Pemko Batam harus melanjutkannya untuk disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam TA 2021.
Sesuai Permendagri 64 Tahun 2020, paling lambat minggu ke II bulan Agustus 2020, Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS seharusnya sudah ditandatangani.
Perihal penyampaian rancangan KUA-PPAS ini ke DPRD, terlihat dari copy surat yang didapatkan BatamNow.com.
Pada 13 Juli 2020, Pemko Batam telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS ke DPRD.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka pada 3 Agustus 2020, Pemko Batam menyurati DPRD lagi perihal Permohonan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2020 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021. Surat itu ditandatangani H Jefridin, M.Pd.
Namun itu tadi, entah mengapa dalam kurun waktu 5 bulan, KUA-PPAS tak kunjung dibahas DPRD.
Pengesahan Ranperda APBD ini hanya dilakukan melalui pembahasan RAPBD dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tanpa melalui pembahasan KUA-PPAS.
“Kita sudah on schedule, kalau sudah lewat waktunya kita tidak mungkin mudur,” ucap Jefridin saat ditelepon.
Berikut pertanyaan BatamNow.com kepada Nuryanto, Senin sore (30/11/2020) yang tak kunjung dibalas itu.
Sehubungan dengan deadline BatamNow kami mau menanyakan, apakah KUA-PPAS tidak dibahas di DPRD?
Tak dijawab
Jika tidak dibahas, apa dokumen sebagai kelengkapan Ranperda APBD Tahun 2021 sehingga bisa untuk disahkan. Hal ini kami tanyakan sehubungan dengan Permendagri 64 Tahun 2014?
Tak dijawab
Mohon ketua, atau kami diberi waktu untuk menemui, mohon waktunya ketua?
Tak dijawab
Sementara beberapa anggota DPRD yang saat kampanye kelihatannya vokal, memilih bungkam saat dikonfirmasi BatamNow.com, soal tak dibahasnya KUA-PPAS ini.
Tapi beda dengan Wakil Ketua DPRD kota Batam, Ruslan Ali Wasyim. Dia masih menjawab media ini meski pelit bicara.
“Supaya tidak simpang siur informasinya, langsung ke ketua DPRD saja”, ucapnya.
Pentingnya Pembahasan KUA-PPAS
Pentingnya pembahasan RAPBD, dimana salah satu hal teknis, yakni pembahasan KUA-PPAS karena menyangkut kondisi pelik terkini di negara ini dan daerah.
Pada momen pembahasan RAPBD inilah diharapkan daya kritis para dewan mencacah kegunaan setiap rupiah demi kepentingan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya. Rakyat yang dulu diberi janji-janji.
Secara nasional di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat telah membuat kebijakan dan telah menetapkan prioritas penyusunan APBD TA 2021.
Sehingga dalam penyusunan APBD TA 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/ social safety net.
Sinergitas antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemda dengan tema Percepatan Pemulihan Sosial-Ekonomi dan Penguatan Reformasi untuk Keluar dari “Middle Income Trap” (jebakan negara berpendapatan menengah).
Middle Income Trap adalah kondisi dimana suatu negara yang telah berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah dan akan berkembang menjadi negara berpenghasilan tinggi. Namun stuck dan tertahan untuk berkembang menjadi negara berpenghasilan tinggi di tengah goyahnya perekonomian global akibat pandemi Covid-19.
Perlu diketahui bahwa per 1 Juli 2020 World Bank menetapkan status Indonesia dari Lower Middle Income Country (Negara Berpenghasilan Menengah Bawah) menjadi Upper Middle Income Country (Negara Berpenghasilan Menengah Atas). Untuk selanjutnya Pemerintah berusaha menaikkan status menjadi High Income Country (Negara Berpenghasilan Tinggi).
Sinergitas kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat ini, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD.
KUA-PPAS yang disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD, sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021.
Untuk itulah maka KUA-PPAS menjadi hal yang sangat penting dalam penyusunan APBD TA 2021.
Tapi sangat disayangkan justru sama sekali tak dibahas.
Publik Batam menunggu kebijakan seperti apa dari Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin yang tinggal beberapa hari lagi menjabat ini, soal kelanjutan pengesahan RAPBD tanpa KUA-PPAS ini.(JS)

