BatamNow.com – Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor (ranmor) yang berkisar 100 hingga 150 persen, masih dipersoalkan masyarakat dan DPRD Kota Batam.
Dari pantauan BatamNow.com, banyak masyarakat meminta Pemko Batam mencabut kenaikan tarif baru itu karena dinilai membebani dan kebijakannya tidak berkeadilan.
Masyarakat pengguna fasilitas parkir merasa terbebani dengan kebijakan atau peraturan terbaru dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Banyak pengguna fasilitas tempat khusus parkir mempertanyakan kebijakan Muhammad Rudi yang dinilai merugikan masyarakat.
Apalagi, kata mereka, yang diuntungkan dari kebijakan baru ini adalah pengelola fasilitas parkir. Mereka gambarkan bagaimana pengelola menangguk cuan menggunung lalu pendapatan Pemko Batam seakan buntung.
“Hal apa di balik kebijakan itu?” kata Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Panahatan juga menyoal dan menolak keras kebijakan Pemko Batam yang dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak dan keadilan yang didapat masyarakat pengguna.
“Kami mencium ada indikasi kurang beres dalam regulasi kenaikan tarif parkir itu,” kata Panahatan SH.
Menurut Panahatan, indikasi dimaksud, salah satu tentang dugaan adanya satuan pendapatan pajak Pemko Batam yang minus setelah kebijakan kenaikan tarif baru.
“Ada apa di balik ini, mengapa Pemko Batam mau menelan rugi ditengah pendapatan pengelola yang justru naik sampai ratusan persen, sementara masyarakat dibebani,” katanya.
“Selain itu, diduga ada juga kesalahan pada regulasinya dan terkesan tumpang tindih,” ujar Panahatan.
Hal itu terjadi dampak pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat parkir khusus.
Fasilitas parkir dimaksud, seperti di mal, rumah sakit, pelabuhan, bandara, supermarket dan sejenisnya.
Pihak LI-Tipikor pun merinci hitung-hitungan sederhana per satuan tarif fasilitas parkir sebagai gambaran bentuk kerugian yang dialami Pemko Batam.
Misalnya, tarif fasilitas parkir sebelum kenaikan di mal seperti sepeda motor untuk masuk pertama 2 jam sebesar Rp 1.000.
Dari tarif itu, pajak parkir yang diperoleh Pemko Batam 25% dari Rp 1.000 = Rp 250. Besaran persentase pajak itu sesuai ketentuan lama pajak parkir yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari sana, pengelola pun memperoleh pendapatan Rp 750 (tujuh ratus lima puluh rupiah).
Namun tarif fasilitas parkir dengan ketentuan baru, per 2 jam pertama sepeda motor, Pemko Batam menaikkannya menjadi Rp 2.000.
Dari kenaikan itu, Pemko Batam hanya dapat 10 % dari Rp 2.000 = Rp 200, atau menurun (rugi) 20% dari pendapatan sebelumnya. Karena pajak parkir terbaru hanya 10% sesuai ketentuan terbaru oleh pemerintah.
Sebaliknya pendapatan pengelola justru meroket menjadi Rp 1.800, dari hanya Rp 750 sebelumnya, atau naik sekitar 140%.
Belum lagi kenaikan tarif parkir masuk 2 jam pertama untuk mobil, mencapai Rp 5.000, dari Rp 2.000 sebelumnya.
Dari sini pengelola meraup cuan baru secara signifikan sebesar Rp 4.500. Sementara pendapatan Pemko Batam stagnan di Rp 500, atau 10% dari Rp 5.000.
Jika dibanding pendapatan sebelumnya sebesar Rp 1.500, persentase pendapatan pengelola kini naik 200%.
Ini disebab besaran persentase pajak baru turun dari 25% menjadi 10% sesuai peraturan pemerintah setelah UU No 1 Tahun 2022 tentang ketentuan terbaru perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Belum lagi dari tarif fasilitas parkir maksimal 24 jam untuk mobil, kini sebesar Rp 60 ribu (tarif baru) dari tarif lama Rp 30 ribu.
Hitungan satuan sederhananya: pendapatan pengelola dari tarif baru fasilitas parkir 24 jam maksimum melonjak menjadi Rp 54.000, karena Pemko Batam hanya memperoleh 10% dari Rp 60 ribu = Rp 6.000.
Jika melihat konstruksi pendapatan ini, pengelola mendapat Rp 54 ribu dari tarif parkir mobil 24 jam maksimal. Sebelumnya hanya Rp 22.500. Maka pengelola mendapat limpahan cuan sekitar 140%.
Sementara pendapatan pajak parkir Pemko Batam menurun dari Rp 7.500 sebelumnya, menjadi Rp 6.000, atau rugi -20%.
Lain lagi perhitungan dan rincian pendapatan dari pajak tarif parkir ranmor roda 2.
Dalam peraturan pemerintah, cara pembayaran subjek pajak dihitung 10% dari total pendapatan yang dilaporkan pengelola dalam periode tertentu.
Sebagaimana data diperoleh BatamNow.com, jumlah rannmor di Batam sebanyak 651,919 unit aktif, terdiri dari 258.814 unit mobil dan 393.105 unit sepeda motor.
Belum didapat data dari Bapenda Kota Batam, berapa unit rannmor yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir di mal, rumah sakit, pelabuhan, bandara dan sejenisnya setiap harinya.
Sementara pendapatan pajak parkir Pemko Batam Tahun 2022, hasil rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri Tahun 2023, hanya mencapai sekitar Rp 8,9 miliar lebih atau tercapai 54,3 persen dari target Rp 16,5 miliar lebih dan tak tercapai sekitar 46,7 persen.
Mengapa Pemko Batam “mamaksakan” kenaikan tarif parkir itu?
Sementara yang diperkaya hanya pengelola jika melihat dari besaran angka atau jumlah perolehan dari per satuan pendapatannya yang digambarkan tadi.
Besar kemungkinan kenaikan pendapatan Pemko Batam pada tahun 2024, dari pajak parkir juga tidak akan tercapai sesuai yang ditargetkan Rp 16,2 miliar. Hal itu jika melihat dari besaran pendapatan Pemko Batam yang digambarkan tadi, yang ada malah menurun alias minus.
Sumber BatamNow.com mengungkapkan di pusaran kebijakan kenaikan parkir ini diduga terselubung dugaan persekongkolan.
“Kami akan pelajari dulu secara seksama dan setelah kami simpulan secara konkret akan kami pertimbangkan menggugat Pemko Batam/Wali Kota Batam ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Panahatan.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah yang hendak dikonfirmasi BatamNow.com seputar masalah-masalah yang dipaparkan di atas, di kantornya, tak mendapat respons. “Bapak lagi tidak di tempat,” kata beberapa stafnya di Kantor Bersama, di Batam Center.
Demikian juga konfirmasi yang dikirimkan lewat Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan. “Segera kita infokan yah,” ujar Rudi Panjaitan.
Namun tak ada respons lagi hingga berita ini di-publish. (red)