Tarif Ubah Pelat Nomor Jadi Putih yang Berlaku Tahun Depan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tarif Ubah Pelat Nomor Jadi Putih yang Berlaku Tahun Depan

23/Agu/2021 06:13
Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. (F: CNNIndonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepolisian telah menjelaskan biaya penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Aturan penerbitan pelat nomor sudah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Mengacu pada aturan itu, penerbitan pelat nomor roda dua Rp 60 ribu per pasang, sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100 ribu per pasang.

Semua pelat nomor kendaraan pribadi, termasuk mobil dan motor, yang kini berwarna hitam tulisan putih, akan diganti menjadi putih tulisan hitam.

Regulasi penggantian itu terdapat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.

Alasan penggantian yakni untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasikan pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Baca Juga:  Duo Buruh Bangunan Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Diciduk Polsek Nongsa

Penerapan pelat nomor putih tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap. Penggantian dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.

Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat jangan kaget saat memasuki tahap ini.

Menurut Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi, penggantian pelat nomor menjadi putih menunggu stok material pelat nomor hitam habis.

Selain itu kepolisian juga menunggu anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor putih.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Covid-19 Malaysia ‘Meledak’, 5 Alasan Ini Pemicu Utamanya!

Berita Selanjutnya

Luhut: Jangan Malu kalau Terkena Covid-19…

Berita Selanjutnya
Luhut Ogah Mengemis Investasi ke Tesla: Hey, You Need Us

Luhut: Jangan Malu kalau Terkena Covid-19...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com