Temuan BPK Uang ‘Tersembunyi’ Rp 471 Miliar di BP Batam, Kejaksaan Diminta Mengatensi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Temuan BPK Uang ‘Tersembunyi’ Rp 471 Miliar di BP Batam, Kejaksaan Diminta Mengatensi

27/Okt/2024 14:35

Gedung BP Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sejak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dikelola BP Batam, pundi-pundi Badan Layanan Umum itu semakin menumpuk saja.

Dua sumber pendapatan pokok BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang paling moncer, yakni dari uang sewa tanah dan uang jual air minum (nomenklaturnya: bukan air bersih).

Pendapatan dari jual air hilir BP Batam berasal dari kocek masyarakat sebagai pelanggan (konsumen) hajat hidup yang kini banyak mengalami kekeringan karena aliran air minum macet dan bahkan mati total.

Nah tumpukan uang air minum ditagih BP Batam dari masyarakat inilah, yang kini mengendap alias tersembunyi hampir mencapai setengah triliun rupiah di satu rekening GB, di saat pelayanan terhadap masyarakat, buruk.

Pengendapan uang itu adalah satu temuan dari hasil audit BPK atas LHP Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (lazim disebut atas Laporan Keuangan) BP Batam tahun 2023, yang dirilis tahun 2024.

Dalam dokumen hasil audit, BPK membeber pendapatan BU SPAM BP Batam sebesar Rp 471,6 miliar, tidak disajikan dalam laporan keuangan sebagai bagian dari komponen PNBP pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Selain itu, uang sebanyak itu belum disetorkan ke kas BP Batam sebesar Rp 248,3 miliar yang menurut ketentuan mesti lewat mekanisme itu.

Lalu mengapa cuan itu mengendap seolah tersembunyi?

Kepada auditor negara itu, Direktur Utama SPAM BP Batam menjawab bahwa tujuan pengendapan dana itu untuk kebutuhan jangka panjang, yaitu belanja peremajaan jaringan pipa yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun dengan pelaksanaan pekerjaan secara bertahap.

Sedangkan untuk kebutuhan jangka pendek, pipa jaringan SPAM harus diremajakan dan membutuhkan dana sekitar Rp 500 miliar.

Dana itu diendapkan untuk alasan kemudahan dan fleksibilitas.

Itu pun katanya, sudah disepakati para pimpinan BP Batam dengan pimpinan perusahan mitra operasional, yakni PT Air Batam Hilir.

Meski BP Batam memberi alasannya sendiri, namun BPK menyebut kebijakan mengendapkan dana itu tak sesuai alias bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi pengendapan dana sebesar Rp 471,6 miliar itu tak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.03 Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas (LRAB) pada paragraf 24 yang menyatakan bahwa akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, pada Lampiran Bab III Kebijakan Akuntansi Pendapatan BLU pada Huruf D yang menyatakan bahwa secara periodik, BLU melakukan pengajuan proses pengesahan pendapatan BLU ke KPPN mitra kerja.

Pengajuan proses pengesahan tersebut dilakukan terhadap pendapatan BLU yang secara transaksionalnya pada tahun anggaran berjalan telah terlebih dahulu diakui pendapatannya berdasarkan kas yang diterima oleh BLU.

Proses pengesahan pendapatan BLU secara periodik mempertimbangkan hal-hal, antara lain pada nomor 4 menyebutkan nilai pengesahan pendapatan BLU secara periodik dilaksanakan berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasi dengan pengeluaran).

Lain lagi ketentuan PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU pada:BPK LHP SPI dan Kepatuhan atas LK BP Batam Tahun 2023.

Pada Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa pendapatan yang diperoleh oleh BLU dapat dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) definitif dan untuk pertanggungjawabannya BLU mengajukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja kepada KPPN paling kurang satu kali dalam satu triwulan.

Temuan lain menunjukkan, BP Batam telah mencatat transaksi belanja SPAM dan belanja SPAM lainnya sebesar Rp 223,3 miliar sebagai beban pada Laporan Operasional (LO) dan Aset pada neraca.

Namun demikian sebut BPK, atas belanja tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai belanja barang maupun belanja modal dalam LRA, karena belum dilaksanakannya mekanisme SP3B untuk mendapatkan pengesahan belanja yang telah tercatat di LO.

Ihwal tata kelola pendapatan BP Batam dari hasil dagang air itu tak sesuai peraturan, maka itulah Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara meminta Kejaksaan untuk turun tangan mengatensi, paling tidak melakukan pendampingan dalam meluruskan mekanisme tata kelola uang hasil penjualan air minum ini agar tak timbul kebocoran.

“Kan BPK menyebut mekanisme tata kelola uang itu tak sesuai peraturan, ini rentan terhadap penyalahgunaan dan berpotensi terjadi kebocoran uang negara,” tegas Panahatan.

Sebab, ia katakan, jika ada tata kelola keuangan PNBP bertentangan dengan peraturan, itu sama artinya mengabaikan hukum.

Ia katakan salah satu unsur korupsi itu ketika pada pelaksanaannya terdapat tindakan yang melawan hukum karena dapat merugikan keuangan negara.

BatamNow.com belum dapat mengonfirmasi Direktur SPAM BP Batam terkait penyelesaian temuan ini.

Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty kerap tertutup bila dikonfirmasi berbagai masalah yang muncul di BP Batam. (red)

Berita Sebelumnya

Deklarasi ‘Jurnalis Bukan Juru Kampanye’ Menggema di Batam

Berita Selanjutnya

Temuan BPK Hampir Rp 500 M UWT Tak Tertagih BP Batam, LI-Tipikor Mempertanyakan

Berita Selanjutnya
Temuan BPK Hampir Rp 500 M UWT Tak Tertagih BP Batam, LI-Tipikor Mempertanyakan

Temuan BPK Hampir Rp 500 M UWT Tak Tertagih BP Batam, LI-Tipikor Mempertanyakan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply