Terima 121 Juta Laporan Judi Online, PPATK Hanya Bekukan 312 Rekening - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terima 121 Juta Laporan Judi Online, PPATK Hanya Bekukan 312 Rekening

by BATAM NOW
13/Sep/2022 17:37
Kepala PPATK: Ada Pejabat dan Penyelenggara Negara Main Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (F: Dok. PPATK)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dari 121 juta laporan transaksi terkait judi online yang masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2022 ini, hanya 312 rekening yang dibekukan, senilai Rp 836 miliar.

Hal tersebut dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/09/2022). “Dari 121 juta transaksi terkait judi online yang dilaporkan, nilai traksaksinya mencapai Rp 155,459 triliun,” ujarnya.

Ivan enggan menerangkan apa parameter sehingga dari 121 juta laporan, hanya 312 rekening yang dibekukan. “Yang pasti, kami akan terus mendalami laporan-laporan tersebut. Saat ini baru 312 rekening yang diduga kuat terkait judi online. Itu sudah kita laporkan dan berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum, kami bekukan,” urainya.

Pihaknya, sambung Ivan, tentu sangat berhati-hati untuk membekukan rekening yang diduga ada hubungan dengan judi online. “Itu kan baru laporan yang masuk. Tentu kita harus cek satu per satu,” tuturnya.

Dikatakan pula, PPATK sepanjang tahun ini telah melakukan 139 analisa yang hasilnya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ketika ditanya, apakah termasuk didalamnya rekening Ferdy Sambo, Ivan menolak mengatakan. “Kami tidak bisa buka. Hanya saja hasil analisa kami sudah disampaikan ke kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga:  Harus Tetap Minum Obat Saat Puasa, Simak 7 Anjuran dari Kemenkes RI

Dikatakannya, pihak-pihak yang dievaluasi bervariasi. “Insya Allah, laporan kami akan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Selanjutnya, dilakukan pemberhentian transaksi dan pembekuan rekening,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Raden Hari Upayakan Hingga ke DPR RI soal Belum Dibayarnya 8 Bulan Uang Makan 145 Relawan RSKI Galang

Berita Selanjutnya

Gokil. Kirim Satu Bantal Busuk dari Batam Kena Pajak dan Bea Masuk Rp 29 Ribu

Berita Selanjutnya
Gokil. Kirim Satu Bantal Busuk dari Batam Kena Pajak dan Bea Masuk Rp 29 Ribu

Gokil. Kirim Satu Bantal Busuk dari Batam Kena Pajak dan Bea Masuk Rp 29 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com