BatamNow.com, Jakarta – Dari 121 juta laporan transaksi terkait judi online yang masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2022 ini, hanya 312 rekening yang dibekukan, senilai Rp 836 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/09/2022). “Dari 121 juta transaksi terkait judi online yang dilaporkan, nilai traksaksinya mencapai Rp 155,459 triliun,” ujarnya.
Ivan enggan menerangkan apa parameter sehingga dari 121 juta laporan, hanya 312 rekening yang dibekukan. “Yang pasti, kami akan terus mendalami laporan-laporan tersebut. Saat ini baru 312 rekening yang diduga kuat terkait judi online. Itu sudah kita laporkan dan berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum, kami bekukan,” urainya.
Pihaknya, sambung Ivan, tentu sangat berhati-hati untuk membekukan rekening yang diduga ada hubungan dengan judi online. “Itu kan baru laporan yang masuk. Tentu kita harus cek satu per satu,” tuturnya.
Dikatakan pula, PPATK sepanjang tahun ini telah melakukan 139 analisa yang hasilnya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ketika ditanya, apakah termasuk didalamnya rekening Ferdy Sambo, Ivan menolak mengatakan. “Kami tidak bisa buka. Hanya saja hasil analisa kami sudah disampaikan ke kepolisian,” imbuhnya.
Dikatakannya, pihak-pihak yang dievaluasi bervariasi. “Insya Allah, laporan kami akan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Selanjutnya, dilakukan pemberhentian transaksi dan pembekuan rekening,” tukasnya. (RN)

