Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Apa yang Harus Dilakukan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Apa yang Harus Dilakukan?

10/Feb/2022 22:41
Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (F: Arie Pratama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing, membeberkan apa yang harus dilakukan jika terjerat utang di pinjaman online atau pinjol ilegal dan mendapatkan teror.

Dilansir CNBC Indonesia, Tongam mewanti-wanti agar orang yang terjerat pinjol ilegal jangan coba-coba untuk gali lubang tutup lubang.

Artinya jangan pernah untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya. Sebab tindakan itu hanya akan menambah sederet masalah lainnya.

“Biasanya ini yang menjadi solusi dari mereka yang terjebak pinjol ilegal, mencari pinjaman lagi. Pinjaman yang dinikmati hanya 10 juta, utangnya 100 juta,” ujarnya, Kamis (10/02/2022).

Kemudian jika sudah sampai diteror, ia meminta untuk memblokir semua nomor yang ada.

Dan yang paling penting adalah sampaikan kepada nomor kontak yang dipunya agar mengabaikan jika ada tagihan atau penagihan mengenai utang dari pinjol.

Dia meminta masyarakat agar lebih cerdas lagi sebelum meminjam. Karena pinjam di pinjol ilegal sangat berisiko, bunganya sangat tinggi dan jangkauan bayarnya sangat cepat, hanya 5 hari.

Baca Juga:  Dirjen PUPR: Rencana Jembatan Batam-Bintan Status Persiapan Lelang Meski Tak Masuk PSN

“Coba kita bayangkan bagaimana kita bisa mengembalikan uang 5 hari kalau gajian kita sebulan, akhirnya numpuk-numpuk terus,” tegasnya.

Jadi yang perlu dilakukan adalah cek dulu legalitas pinjol tersebut, jangan terburu-buru dalam meminjam dengan alasan kebutuhan yang mendesak.

“Kalau bilang wah karena buru-buru gak cek legalitasnya, di situlah salahnya. Cari, ada di web ojk.co.id untuk terhindar, ada 103 (pinjol legal),” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Tri Agung: Kompetensi Wartawan Harus Utuh. Pekerjaannya dari Kaki ke Otak

Berita Selanjutnya

Daftar Negara Terkaya di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?

Berita Selanjutnya
Raksasa Teknologi Dunia Investasi di Singapura, Tapi Bidik Pasar Indonesia

Daftar Negara Terkaya di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com