BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk menyelesaikan polemik Pulau Rempang secara baik-baik.
“Tadi bapak presiden dalam arahan rapat, pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara elegan betul-betul kekeluargaan dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat sekitar di mana lokasi itu diadakan,” ucap Bahlil dalam satu konferensi pers di Jakarta, hari ini, Senin (25/09/2023).
Bahlil melakukan konferensi pers itu usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, yang salah satu materinya membahas solusi masalah Pulau Rempang.
Selain arahan disebut di atas Bahlil juga diberikan tugas langsung oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan Pulau Rempang dengan kementerian lainnya.
Menurut Bahlil, pergeseran 5 kampung ke Kampung Tanjung Banun, akan dijadikan sebagai perkampungan percontohan.
Kampung baru yang digeser itu nanti akan ditata betul baik-baik dari inrastruktur jalannya, maupun dari sisi puskesmas, kemudian air bersih, l sekolah. “Kita akan buat sedemikian baik termasuk didalamnya adalah pelabuhan untuk perikanan,” sebut Bahlil .
Bahlil juga menyenyampaikan tim yang akan dipimpinnya akan turun langsung ke lapangan dalam penyelesaian masalah polemik Pulau Rempang.

2.300 Hektare Perioritas
Bahlil juga menegaskan dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya 7 ribu sampai 8 ribu hektare.
Selebihnya hutan lindung. “Kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” jelas Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil, juga menyampaikan dalam pertemuannya beberapa hari lalu dengan tokoh-tokoh masyarakat di Pulau Rempang.
“Saya datang sendiri di Rempang selama 2 hari dan menemui masyarakat di sana. Dan alhamdulillah kami telah melakukan solusi bahwa posisi Rempang bukan penggusuran, yang kedua bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran,” urainya.
Dia rincikan kalau relokasi itu dari Pulau A ke Pulau B, tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang. Tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang.
Selain skema itu, masyarakat juga akan diberikan penghargaan terhadap status lahan.
Menurut Bahlil ia setelah turun langsung ke Rempang, diketahui bahwa warga kampung di sana sudah tinggal secara turun-temurun meski sebagian belum mempunyai alas hak.
Kata Bahlil dengan skema pergeseran itu warga diberi alas hak 500 meter persegi dengan sertiikat hak milik.
“Kemudian rumah kita kasih dengan tipe 45, apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih nanti dinilai oleh KJPP, nilainya berapa itu yang akan diberikan,” jelasnya.
Saat masa transisi, sambil menunggu rumah, kepada warga akan diberi uang tunggu Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta per KK.
“Jadi kalau 1 KK itu ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta, jadi total sekitar Rp 6 juta. Itu cara perhitungannya,” ucap Bahlil.
Kemudian dalam proses pergeseran tersebut, lanjutnya, tanaman, keramba, juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam. (red)

