BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja akhirnya menangkap AI (25), pencuri belasan unit motor yang kerap beraksi di sekitaran Nagoya, Kota Batam.
AI ditangkap pada Rabu (09/03/2022) lalu di kawasan Mandalay, Sagulung. Saat itu, ia hendak bertransaksi menjual motor yang dikendarainya ke lokasi tersebut.
Transaksi itu ternyata pancingan dan polisi pun akhirnya mengamankan pria tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Penangkapan AI ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin (14/03) oleh Kaplosek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Aiptu Hanpenri LPS.
“Pada saat ditangkap pelaku masih menggunakan motor yang dicuri namun nomor pelatnya sudah diganti,” terang Kompol Budi.
Budi menjelaskan, motor yang diamankan bersama AI adalah hasil pencuriannya di Pasar Tos 3000 di Jodoh.
“Rabu (09/02) sekitar pukul 03.00, AI berhasil mencuri motor di parkiran Pasar Tos 3000 yang kuncinya tertinggal di jok pada saat korbannya belanja di Pasar Tos 3000,” jelasnya.
Selama ini, AI diketahui memang menjual motor curiannya melalui forum jual beli (FJB) di Facebook.
“Melalui FJB dengan harga Rp 1-1,5 juta secara utuh namun nomor pelatnya diganti,” katanya.
Pengakuan AI ke polisi, sudah 16 unit motor dari sekitaran Nagoya yang dicuri dan dijualnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolsek Lubuk Baja mengimbau kepada masyarakat agar teliti saat hendak membeli kendaraan dari pihak lain.
“Paling pertama yang harus ditanya itu adalah BPKB bukan STNK, kalau STNK bisa aja itu kredit/ leasing atau rental. Jangan sekali-kali untuk menerima gadaian atau jaminan hanya STNK, harus ada BPKB,” pungkasnya. (Hendra)