BatamNow.com, Jakarta – Polisi menangkap satu tersangka berinisial ES alias E yang diduga berkaitan terlibat dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dilansir CNNIndonesia.com, total sudah ada 5 tersangka yang diamankan sejak insiden kapal pengangkut TKI itu tenggelam di perairan Malaysia Desember tahun lalu.
“Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 WIB,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).
Keesokan harinya, Harry menyebutkan bahwa kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut dia, tersangka merupakan pihak yang memfasilitasi proses pengiriman TKI ilegal tersebut ke Malaysia. Ia pun meraup keuntungan dari pengiriman satu orang ke sana.
“Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp3 juta dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, terdapat total delapan orang yang difasilitasi oleh ES untuk berlayar ke Malaysia dan kemudian menjadi TKI ilegal.
Tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar tanpa menggunakan dokumen resmi.
Tersangka dijerat Pasal 4 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 48 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan usai insiden kapal tenggelam di perairan Malaysia Desember 2021 lalu. Tercatat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.
WNI yang tertangkap itu akan melaksanakan tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia. Mereka akan menjalani proses keimigrasian lanjutan.
Dari antara lima tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan pihak yang berperan sebagai otak dari sindikat pengiriman TKI ilegal itu. (*)