BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) tersangka Andika menantang Bea dan Cukai (BC) Batam untuk mengungkap siapa di balik CV Blessings Indo Star perusahaan importir di kasus penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) se-kontainer di Batam.
“Kami berharap kepada penyidik BC, agar bekerja lebih profesional lagi, usut CV Blessings itu, siapakah orang di balik CV itu? Apakah ada kepentingan orang-orang di balik Blessings? Entah itu sebagai sesama pemain mikhol, atau pihak yang berwenang, kita minta BC agar transparan” jelas Edy Ginting SH, tim penasihat hukum tersangka Andika, kepada BatamNow.com, Selasa (19/03/2024).
Hal itu disampaikan Edy, usai mengikuti sidang pertama Praperadilan yang ditempuh tersangka Andika di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/03). Selain Edy, tim PH lainnya adalah Firdaus SH dan Deddy Santoso SH.
Dalam perkara ini, tersangka Andika menggugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Cq Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.
Andika melayangkan gugatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari, dalam kasus penyeludupan mikol se-kontainer yang diamankan pada 31 Januari 2024.
“Kita keberatan, klien kita di jadikan sebagai tersangka, setelah kita pelajari dan kita dalami, dalam kasus perkara ini, masih ada tersangka yang lain,” kata Edy Ginting setelah keluar dari ruang sidang, secara door stop di lorong PN Batam.
Edy pun menduga penyidik BC Batam error in persona atau salah orang dalam menetapkan tersangka.
“Dari proses penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta, bahwa klien kami bukanlah sebagai importir, yang jadi importir di sini adalah CV Blessings Indo Star, dan klien kami ini bukan pemilik dari CV tersebut,” jelas Edy.
Sedangkan Andika adalah Direktur PT Buana Omega Sakti yang menurut Edy, perusahaan kliennya itu telah memperoleh perizinan dari instansi terkait.
“Dalam hal ini kita korban, Andika itu seperti ditumbalkan, harusnya yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah CV Blessings,” ujar Edy.
Lalu dia pun berharap kepada penyidik BC Batam agar lebih profesional dalam menangani perkara tersebut.
Adapun gugatan Andika terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka melawan KPU BC Batam yang teregister dengan nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNS/LK02/2024.
Hakim Benny Yoga Dharma ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersangka Andika.
Tersangka Andika ditahan sejak 16 Februari 2024. Ia disebut sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang.
Adapun se-kontainer mikol itu berisi 30.864 botol minuman berbagai merek mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai diestimasi Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (Aman)
[…] Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC… Baca Selengkapnya