Tertibkan Administrasi, PWI Kepri Kejar Kartu 8 Anggota yang Mundur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tertibkan Administrasi, PWI Kepri Kejar Kartu 8 Anggota yang Mundur

25/Sep/2026 15:34
PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Saibansah Dardani. (F: Dok. PWI Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menertibkan aturan organisasi.

Pasca pengunduran diri terbuka yang dilakukan Ady Indra Pawennari bersama sejumlah rekannya, PWI Kepri kini fokus mengejar pengembalian fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) dari kelompok tersebut hingga tuntas demi menegakkan tertib administrasi.

Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran internal terkait potensi penyalahgunakan atribut resmi korps pers oleh oknum yang sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani (Cak Iban), menegaskan bahwa pengunduran diri tidak cukup hanya sebatas gertakan atau pernyataan di media massa. Proses hukum dan aturan organisasi wajib diselesaikan secara tuntas dan anggota yang mundur harus mengembalikan aset organisasi.

“Ya kami khawatir kartu itu disalahgunakan. Sampai sekarang baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai pengunduran diri secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto,” tegas Cak Iban, Jumat (25/09/2026).

Sementara itu, sembilan nama lainnya, Andi Gino, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok tercatat belum melengkapi surat pernyataan resmi bermeterai serta belum menyerahkan fisik KTA mereka.

Baca Juga:  PWI Kepri Apresiasi Komitmen Kapolres Natuna Perkuat Sinergi Pers dan Polri

Kartu Anggota PWI Wajib Dikembalikan, Khawatir Disalahgunakan

Menanggapi hal tersebut, PWI Pusat resmi melayangkan surat keputusan bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Dalam surat yang merujuk pada AD/ART BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f tersebut, PWI Pusat memberi ultimatum dan deadline waktu selama 14 hari kalender bagi Ady Pawennari Cs untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.

“Namun sudah sebulan, sejak surat itu diterbitkan belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami khwatir dan tidak mau jika kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI wajib kartu itu dikembalikan,” ucap Cak Iban.

PWI Pusat bersama PWI Kepri secara otomatis sebenarnya sudah memblokir, menyatakan kartu tersebut tidak berlaku, dan memangkas nama-nama yang bersangkutan secara permanen dari Database Keanggotaan PWI.

Sikap memburu penuntasan KTA ini menegaskan komitmen PWI Kepri dalam menjaga martabat, konsolidasi, serta kepatuhan hukum organisasi tanpa pandang bulu. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Gandeng PWI Kepri, Kemenag Batam Perkuat Kemampuan Jurnalistik dan Pemahaman Hukum Guru Madrasah

Berita Selanjutnya

Bapenda Inhu dan BRK Syariah Air Molek Tanda Tangani Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Selanjutnya
Bapenda Inhu dan BRK Syariah Air Molek Tanda Tangani Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Bapenda Inhu dan BRK Syariah Air Molek Tanda Tangani Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com