BatamNow.com, Jakarta – TikTok memutuskan TikTok Shop berhenti beroperasional mulai Rabu (04/10/2023) sore ini.
Ini buntut Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial yang merangkap media perdagangan daring atau social commerce.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (03/10).
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” lanjut perusahaan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” imbuh pernyataan itu.
Sebelumnya, Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Zulhas menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan sebagai media promosi, tidak boleh digunakan untuk berjualan dan bertransaksi.
Dengan begitu, penjual (seller) yang ada di TikTok Shop diminta untuk pindah lapak ke platform e-commerce yang ada.
“(Pedagang lokal) Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung,” ungkap Mendag Zulhas belum lama ini.
Menurut dia, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live. Dengan begitu, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa memanfaatkan fitur serupa di e-commerce.
“Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu,” kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok media sosial tidak merugikan pedagang.
Menkop Teten menilai justru dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online atau platform lain sesuai kemauan seller. (*)

