BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan pendaftaran Gugatan Permohonan Praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka peserta demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023.
Dalam siaran pers Walhi Riau yang tergabung dalam Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, gugatan permohonan praperadilan didaftarkan hari ini, Kamis (19/10/2023).
Gugatan Permohonan Praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidak nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi demo oleh Polresta Barelang maupun Polda Kepri.
Tersangka yang didaftarkan permohonan Praperadilannya berjumlah 30 warga yang ditangkap dan ditahan terkait demo berujung ricuh pada 11 September terkait penolakan relokasi 16 titik kampung tua di Rempang. Sementara 5 tersangka lainnya menggunakan LBH masing-masing.
Direktur Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam Mangara Sijabat SH MH yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan pihaknya mengajukan Praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagai bagian hak dari tersangka dan para pihak dapat hormati.
Praperadilan juga sebagai pengawasan kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan apakah telah sesuai aturan atau tidak.
“Upaya ini kami tempuh setelah beberapa upaya hukum telah kami tempuh salah satunya permohonan penangguhan penahanan dan kami belum dapat respons sampai saat ini. Padahal permohonan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan kalau memang bisa mereka dibebaskan dengan SP3. Hari ini kami mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan ke PN Batam,” kata Mangara Sijabat, di halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Mangara Sijabat melanjutkan, upaya ini sebagai bagian dari cara menguji secara hukum terkait penetapan tersangka oleh kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para tersangka apakah sudah tepat dan benar secara hukum.
Selain itu juga, untuk menguji apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 tahun 2019 tehtang Penyidikan Tindak Pidana, Putusan MK No : 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP.
“Secara lengkap udah kami muat dalam permohonan praperadilan kami ini, itulah nanti kita uji melalui Praperadilan di PN Batam supaya jelas semuanya,” katanya.
“Biar pengadilan yang memutuskan terkait upaya hukum yang kami lakukan ini,” tambahnya.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam Sopandi mengharapkan PN Batam segera merespons permohonan yang mereka ajukan ini. Dengan demikian, akan memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.
Sopandi melanjutkan, pihaknya juga berharap PN Batam terbebas dari intervensi pihak manapun dalam memutuskan perkara yang mereka ajukan ini.
“Karena sudah lebih dari 40 hari mereka ditahan, sebelumnya kami sudah ajukan penangguhan, tapi sampai hari ini belum ada respons,” kata Sopandi.
Lebih jauh, Sopandi mengatakan pihaknya sebenarnya mendorong upaya penyelesaian persoalan penahanan para tersangka ini melalui musyawarah mufakat, namun sampai hari ini belum ada itikad untuk hal tersebut terlaksana.
Untuk itu, pihaknya berharap persidangan ini dapat berjalan secara terbuka, sehingga prosesnya bisa diawasi Komisi Yudisial, Ombudsman, media dan publik.
“Perjuangan akan tetap kita lanjutkan, mohon do’a dan dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di bumi pertiwi,” tutup Sopandi.
Sebagai informasi, Praperadilan bertujuan menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum. Pranata praperadilan sendiri dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyoroti terkait perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia para tersangka sebagaimana telah tertulis dengan tegas dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal ini, Hukum Acara Pidana merupakan salah satu wujud pengejawantahan mandat UUD 1945 tersebut. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi manusia akan dilindungi.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mendampingi 8 warga yang sebelumnya diamankan dalam bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023. Saat ini ke-8 warga tersebut sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu. (*)