BatamNow.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023), disebutkan, “Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya”.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh menilai, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Lukas juga diminta membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Vonis ini lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Dalam dakwannya, JPU berkeyakinan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengaku masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding. Masih ada waktu,” ujarnya singkat, hari ini. (RN)

