BatamNow.com, Jakarta – Diduga tersangka Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, memiliki sejumlah aset di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Saat ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset-aset Surya Darmadi di sejumlah daerah seperti Jambi, Batam, dan Kalimantan Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (23/08/2022).
Ketut membenarkan dugaan bahwa Surya Darmadi memiliki aset di Batam. “Kami mendapat informasi seperti itu. Karenanya, tim Kejagung tengah turun ke sana [Batam], untuk menelusurinya,” ujarnya.
Dirinya belum berani berkomentar aset apa yang dimiliki Surya Darmadi di Batam. “Kami belum bisa memberikan informasi terkait hal itu. Nanti kita rilis ya,” ucapnya lagi.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan, saat ini Tim Penyidik Pidsus terus memburu aset-aset tersangka Surya Darmadi. Sebelumnya, sudah 32 aset di berbagai provinsi yang telah disita. “Kami sudah melakukan penyitaan terhadap 32 aset, antara lain, di Jakarta ada 18 aset, Riau (12 aset), dan Bali (2 aset),” ungkapnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 sebagai tersangka terkait aktivitas PT Duta Palma Group di Inhu, Riau.
Kini setelah dinyatakan sehat, Surya Darmadi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. “Kondisi Surya Darmadi sudah dalam keadaan sehat, kemarin dipindahkan dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba,” terang Ketut.
Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejagung akan kembali memeriksa Surya Darmadi. (RN)