BatamNow.com, Jakarta – Menindaklanjuti perjanjian kerja sama ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, yang dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, Januari lalu, Pemerintah Singapura merevisi Undang-Undang (UU) Ekstradisi di negara tersebut, Senin (04/04/2022).
“Tujuan dari amandemen ini adalah untuk memodernisasi rezim ekstradisi Singapura, menambahkan bahwa mereka mencapai keseimbangan yang tepat antara kerja sama internasional dan kebebasan individu,” kata Menteri Hukum Edwin Tong, dalam keterangan resminya, Senin (04/04).
Menurutnya, ekstradisi adalah komponen penting dari penegakan hukum internasional dan memainkan peran kunci dalam menegakkan supremasi hukum. “Dengan amandemen ini, Singapura akan meningkatkan kemampuannya untuk memerangi kejahatan melalui kerja sama internasional,” jelasnya.
Diyakini, dengan revisi ini akan menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan.
“Ini akan meningkatkan kredibilitas Singapura sebagai warga negara internasional yang bertanggung jawab, untuk memperkuat kemampuan kita memerangi kejahatan melalui kerja sama internasional, memastikan bahwa Singapura lebih mampu memfasilitasi ekstradisi jika dibenarkan, dan mengamankan kembalinya buronan yang telah melakukan pelanggaran di Singapura,” terangnya.
Beberapa pengamanan juga diperkenalkan untuk meningkatkan kemampuan Singapura guna memfasilitasi permintaan ekstradisi dan melindungi individu yang diinginkan oleh yurisdiksi asing. Hal ini termasuk penerapan pendekatan ambang batas, yang membuat suatu pelanggaran dapat diekstradisi jika itu menarik hukuman maksimum setidaknya dua tahun.
Tong menambahkan, “Kami tidak mengharapkan amandemen ini menimbulkan peningkatan permintaan ekstradisi yang tidak semestinya”. Lanjutnya, dari pengalaman, mitra ekstradisi kami telah mengajukan permintaan sehubungan dengan pelanggaran yang relatif serius.
Dipaparkan, amandemen tersebut juga melihat perluasan pengamanan di mana permintaan ekstradisi dapat ditolak. Ini termasuk menolak permintaan jika buronan dihukum karena ketidakhadirannya (absen), sedang dituntut karena pelanggaran militer, hanya memiliki sisa masa hukuman yang singkat, atau jika penuntutan buronan di negara peminta dilarang karena periode pembatasan. (RN)