BatamNow.com – Gerisman Ahmad tokoh Melayu di Pulau Rempang, Galang, Batam, dipanggil lagi oleh pihak kepolisian di sini terkait Pantai Melayu di Pulau Rempang.
Pemanggilan kali ini dari Satreskrim Polresta Barelang yang meminta Gerisman Tokoh Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) itu menemui penyidik pada Senin (21/08/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Gerisman dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana perusakan ekosistem terumbu karang di Pantai Melayu RT 004/ RW 002, Kelurahan Rempang, Kecamatan Galang.
Pemanggilan Gerisman berdasarkan surat nomor S.Pgl/757/VIII/ RES.1.24./2023/Reskrim.
“Untuk dilakukan pemeriksaan dan membawa dokumen sehubungan dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang,” dikutip dari surat panggilan itu.
Disebutkan, dugaan tindak pidana itu diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a Jo Pasal 35 huruf a, b, c dan d Undang-undang Nomor 27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam surat panggilan tersebut juga diuraikan tujuh dasar pemanggilan. Empat diantaranya adalah laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat pelimpahan lerkara dari Ditreskrimsus, serta surat perintah penyidikan dari Reskrim, yang sama-sama tertanggal 15 Agustus.
Gerisman selama ini cukup vokal menolak relokasi kampung tua/lama di tengah wacana pengembangan kawasan Rempang Eco-City ini.
Sebelum pemanggilan Reskrim Polresta Barelang, Gerisman juga telah beberapa kali memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Pada 1 Agustus 2023, Gerisman diklarifikasi Ditreskrimsus Polda Kepri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Penataan Ruang dan/atau Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan” di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Kemudian pada 7 Agustus, giliran Ditreskrimum Polda Kepri yang melalukan klarifikasi.
Gerisman diundang lewat surat surat nomor B/697/VIII/ RES.1.24/2023/Ditreskrimum, terkait penyelidikan dugaan tindak pemalsuan dan/atau pengancaman dan/atau pemerasan di Rempang-Galang, Kota Batam.
Namun bagaimanapun permintaan klarifikasi dan pemanggilan Gerisman ini sulit dipisahkan dari rencana investasi di 17.000 hektare lahan Pulau Rempang ditambah sebagian Pulau Galang, oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomy Winata.
23 Tahun Masyarakat Tempatan Usahai Pantai Melayu
Warga di 16 kampung tua/lama di Rempang-Galang menegaskan mereka mendukung masuknya investasi ke pulau tersebut.
Namun, mereka menolak bila digusur/direlokasi dari kampung yang telah dihuni turun temurun bahkan sejak tahun 1834.
Penolakan relokasi itu juga telah mereka sampaikan lewat unjuk rasa langsung kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang berkunjung ke Kantor Camat Galang di Sembulang pada Minggu (13/08) siang.
Di hari yang sama, Minggu (13/08) pagi, Gerisman juga sempat mau dijemput pihak mengaku dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Reskrim Polda Kepri, namun gagal.
Humas Polda Kepri membantah ada tim mendatangi untuk menangkap Gerisman.
Namun untuk Gerisman sendiri sebagai orang tua keluarga besar Melayu Pulau Rempang, tampaknya, kini tengah “ditarget” dari pengelolaan Pantai Melayu yang menurut penyidik bahwa pengelolaan pantai itu bermasalah.
Padahal menurut pengakuan Gerisman, pantai pariwisata itu sudah diusahai sejak 2000 atau 23 tahun lalu.
Pantai pariwisata yang diusahai swakelola oleh masyarakat bersama Gerisman yang sudah beranak pinak di kampung itu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, yang dikonfirmasi BatamNow.com, hingga berita ini dimuat belum ada respons. (red)