Touzen Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Laboratorium Narkoba di Apartemen Mewah Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Touzen Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Laboratorium Narkoba di Apartemen Mewah Batam

by BATAM NOW
12/Des/2025 22:25
Touzen Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Laboratorium Narkoba di Apartemen Mewah Batam

Terdakwa Touzen alias Ajun. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa perkara klandestin mini laboratorium narkoba (clandestine mini lab) di apartemen mewah Harbour Bay Residence, Batam, Touzen alias Ajun divonis pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 3 miliar.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan pada Jumat (12/12/2025). Agenda ini sempat ditunda dua kali.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Touzen alias Ajun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ke satu primer jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu juga, turut serta memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kedua penuntut umum serta memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki standar keamanan rasial yang memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ketiga primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan menjadi pidana penjara selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Tiwik, yang didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu sebagai anggota.

Amar putusan juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang sudah dijatuhkan.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa masih pikir-pikir dahulu.

@batamnow Terdakwa perkara klandestin mini laboratorium narkoba (clandestine mini lab) di apartemen mewah Harbour Bay Residence, Batam, Touzen alias Ajun divonis pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 3 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan pada Jumat (12/12/2025). Agenda ini sempat ditunda dua kali. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Touzen alias Ajun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ke satu primer jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu juga, turut serta memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kedua penuntut umum serta memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki standar keamanan rasial yang memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ketiga primer penuntut umum. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan menjadi pidana penjara selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Tiwik, yang didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu sebagai anggota. Amar putusan juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang sudah dijatuhkan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa masih pikir-pikir dahulu. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batamnow #batam #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

JPU Tuntut Hanya 18 Tahun Penjara

Putusan majalis hakim ini jauh lebih berat dibandingkan tuntunan JPU yang hanya selama 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan ini molor karena sempat ditunda dua kali. Pertama diagendakan pada Kamis (04/12), namun urung karena hakim belum selesai musyawarah.

Kemudian diagendakan lagi pada Kamis (11/12) namun ditunda kembali dan karena di hari itu ada persidangan perkara penyelundupan 2 ton narkotika yang baru selesai pukul 23.45 WIB.

Touzen alias Ajun ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, di Apartemen Harbour Bay Residence.

Ia ditangkap di lantai 12, lokasi laboratoriumnya kamar nomor 10 dan 12 pada apartemen mewah tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa Touzen telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama dua bulan.

Touzen sebagai pelaku tunggal yang meracik prekursor narkotika.

Polda Kepri konferensi pers pengungkapan kasus pabrik narkoba bermarkas di apartemen Harbour Bay Residence, Kota Batam, Kamis (05/06/2025). (F: BatamNow)

Barang bukti hasil penangkapan itu antara lain 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 botol liquid vape berisi etomidate, dan peralatan laboratorium. (H)

Berita Sebelumnya

Mahasiswa Kepri Desak Anggota DPR Endipat Wijaya Minta Maaf Terbuka soal Donasi “Cuma Rp 10 Miliar”

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Gelar Mini Soccer Tournament Volume 1 Tahun 2025, Direksi Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Gelar Mini Soccer Tournament Volume 1 Tahun 2025, Direksi Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

BRK Syariah Gelar Mini Soccer Tournament Volume 1 Tahun 2025, Direksi Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com