BatamNow.com – Terdakwa perkara klandestin mini laboratorium narkoba (clandestine mini lab) di apartemen mewah Harbour Bay Residence, Batam, Touzen alias Ajun divonis pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 3 miliar.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan pada Jumat (12/12/2025). Agenda ini sempat ditunda dua kali.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Touzen alias Ajun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ke satu primer jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu juga, turut serta memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kedua penuntut umum serta memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki standar keamanan rasial yang memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ketiga primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan menjadi pidana penjara selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Tiwik, yang didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu sebagai anggota.
Amar putusan juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang sudah dijatuhkan.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa masih pikir-pikir dahulu.
@batamnow Terdakwa perkara klandestin mini laboratorium narkoba (clandestine mini lab) di apartemen mewah Harbour Bay Residence, Batam, Touzen alias Ajun divonis pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 3 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam persidangan pada Jumat (12/12/2025). Agenda ini sempat ditunda dua kali. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Touzen alias Ajun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ke satu primer jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu juga, turut serta memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kedua penuntut umum serta memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki standar keamanan rasial yang memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi ketiga primer penuntut umum. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan menjadi pidana penjara selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Tiwik, yang didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu sebagai anggota. Amar putusan juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang sudah dijatuhkan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa masih pikir-pikir dahulu. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batamnow #batam #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
JPU Tuntut Hanya 18 Tahun Penjara
Putusan majalis hakim ini jauh lebih berat dibandingkan tuntunan JPU yang hanya selama 18 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan ini molor karena sempat ditunda dua kali. Pertama diagendakan pada Kamis (04/12), namun urung karena hakim belum selesai musyawarah.
Kemudian diagendakan lagi pada Kamis (11/12) namun ditunda kembali dan karena di hari itu ada persidangan perkara penyelundupan 2 ton narkotika yang baru selesai pukul 23.45 WIB.
Touzen alias Ajun ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, di Apartemen Harbour Bay Residence.
Ia ditangkap di lantai 12, lokasi laboratoriumnya kamar nomor 10 dan 12 pada apartemen mewah tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa Touzen telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama dua bulan.
Touzen sebagai pelaku tunggal yang meracik prekursor narkotika.

Barang bukti hasil penangkapan itu antara lain 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 botol liquid vape berisi etomidate, dan peralatan laboratorium. (H)

