Ubah Data Sertifikat Vaksin Bisa Lewat WhatsApp, Ikuti Cara Ini! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ubah Data Sertifikat Vaksin Bisa Lewat WhatsApp, Ikuti Cara Ini!

18/Nov/2021 18:00
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Kemenkes meluncurkan chatbot aplikasi PeduliLindungi sebagai layanan baru. Sertifikat vaksin bisa diunduh melalui chatbot. (F: Instagram/ Kemenkes)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ubah data sertifikat vaksin kini bisa melalui WhatsApp. Kementerian Kesehatan menambahkan layanan pengaduan masyarakat untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat mengenai sertifkat vaksin.

Dilansir detikcom, fitur baru chatbot WhatsApp ini dibuat untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat terkait sertifikat vaksinasi yang biasanya dilakukan melalui email dan call center 119. Sebelum chatbot WhatsApp PeduliLindungi hadir, Kemenkes mengklaim rata-rata aduan melalui email per minggunya lebih dari 134.000, sementara melalui Call Center berkisar 80.000.

Lalu, bagaimana cara ubah data sertifikat vaksin melalui WhatsApp? simak informasinya berikut ini.

Ubah Data Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp, Ini Langkahnya

Sekarang masyarakat dapat mengubah data sertifikat vaksin atau perbaikan data diri pada sertifikat vaksin melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Akun Instagram Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menjelaskan langkah-langkahnya.

Berikut langkah-langkah untuk ubah data sertifikat vaksin melalui chatbot WhatsApp:

  1. Hubungi WhatsApp Kemkes RI pada nomor 081110500567
  2. Lalu, akan keluar tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI”
  3. Pilih “Menu Utama” lalu klik “Layanan”
  4. Lalu pilih “Sertifikat Vaksin”
  5. Masukan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi
  6. Setelah itu, tuliskan 6 digit kode OTP yang diterima
  7. Klik “Ubah Data Diri”
  8. Terakhir, Anda akan diminta untuk memasukan nama yang digunakan untuk mendaftar vaksin.

Kini, cara ubah data sertifikat vaksin sudah diketahui. Simak informasi berikut ini mengenai layanan WhatsApp Kemenkes RI.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Bahas Kerja Sama dengan Republic Polytechnic of Singapore

WhatsApp Kemenkes RI Sudah Dipastikan Aman

Pemerintah memastikan layanan WhatsApp Kemenkes RI aman. Walaupun menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin bahwa setiap data yang dikirimkan aman.

Hal ini karena masyarakat diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP terlebih dahulu sebelum memberikan datanya. Selain itu, model pengaman chatbot WhatsApp juga sudah didesain dengan proses verifikasi dan end to end encryption.

“Semua kemudahan ini tentunya didesain dengan proses verifikasi dan tingkat keamanan yang mencukupi agar data dan privasi pengguna tetap terjaga dengan baik,” kata Chief of Digital Tranformation Office (DTO), Kementerian Kesehatan, Setiaji.

Setelah mengetahui cara ubah data sertifikat vaksin lewat WhatsApp , simak informasi berikutnya tentang chatbot WhatsApp Kemenkes RI.

WhatsApp Kemenkes RI: Tersedia 24 Jam

WhatsApp Kemenkes RI bisa diakses selama 24 jam. Selain itu, perubahan data info diri yang dilakukan melalui Chatbot dapat langsung ter-update dengan cepat. Nantinya, masyarakat akan mendapatkan konfirmasi dari Chatbot tersebut saat dilakukan perubahan data dalam sistem PeduliLindungi.

Layanan ubah data sertifikat vaksin diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengubah data nama pada sertifikat vaksin agar sesuai KTP dan nomor telepon terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Selain untuk ubah data sertifikat vaksin, terdapat 2 menu utama dalam layanan WhatsApp Kemenkes RI.

Beikut adalah 3 menu utama dalam layanan WhatsApp Kemenkes RI:

  1. Download Sertifikat Vaksin
  2. Status Vaksinasi
  3. Ubah Data Sertifikat Vaksin. (*)
Berita Sebelumnya

Menteri KP Dorong Natuna Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Kelautan

Berita Selanjutnya

Kepala SPN Dirgantara Batam Bantah Miliki Sel Tahanan dan Penjarakan Siswa

Berita Selanjutnya
Kepala SPN Dirgantara Batam Bantah Miliki Sel Tahanan dan Penjarakan Siswa

Kepala SPN Dirgantara Batam Bantah Miliki Sel Tahanan dan Penjarakan Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com