Upaya Banding Hukuman Mati Lima WN Myanmar Penyelundup 2 Ton Narkotika di PN Karimun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Upaya Banding Hukuman Mati Lima WN Myanmar Penyelundup 2 Ton Narkotika di PN Karimun

04/Mar/2026 23:31
Upaya Banding Hukuman Mati Lima WN Myanmar Penyelundup 2 Ton Narkotika di PN Karimun

Lima terdakwa WN Myanmar dalam perkara penyelundupan narkotika menggunakan kapal Aungtoetoe99, disidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (F: Dok. Humas Kejari Karimun)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lima warga negara (WN) Myanmar yang divonis mati dalam perkara penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton di wilayah perairan Karimun resmi mengajukan upaya hukum banding.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, permohonan banding tersebut didaftarkan pada 21 Januari 2026.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis pidana mati kepada lima terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Januari 2026.

Perkara ini dikenal sebagai kasus kapal Aungtoetoe99.

Kelima terdakwa yang divonis mati yakni: Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin. Seluruhnya merupakan WN Myanmar.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdiri dari Hakim Ketua Edy Sameaputty, dengan dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyelundupkan narkotika golongan I.

Barang bukti yang diungkap dalam persidangan berupa 704.809 gram sabu dan 1.200.000 gram ketamin, dengan total berat mendekati 2 ton di mana sebelumnya dalam konferensi pers di Batam seberat 2,061 ton.

Kasus ini bermula dari penangkapan kapal yang mengangkut narkotika tersebut pada 14 Mei 2025. Kapal ditangkap oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun.

Saat ini, berdasarkan data SIPP PN Karimun, kelima terpidana tersebut tercatat mengajukan upaya hukum banding dan disebutkan menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho, yang dikonfirmasi BatamNow.com terkait upaya banding tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang diungkap di wilayah perairan Kepulauan Riau sepanjang 2025.

Dan publik menanti proses hukum selanjutnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Krisis Air Kian Meluas di Batam, Kini Giliran Bengkong Permai Terdampak: ABH Imbau Warga Tak Publikasikan?

Berita Selanjutnya

Hitungan Jam Menuju Sidang Putusan Fandi Ramadhan dan 5 Terdakwa Lainnya yang Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Berita Selanjutnya
Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan yang Mengaku Korban, Tetap pada Tuntutan Pidana Mati

Hitungan Jam Menuju Sidang Putusan Fandi Ramadhan dan 5 Terdakwa Lainnya yang Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com