BatamNow.com – Publik menanti putusan majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis esok (05/03/2026).
Pembacaan amar putusan untuk enam terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman mati di kasus ini, tinggal hitungan jam.
Dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keenam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia (WNI) masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Gustirio membacakan tuntutan pidana mati terhadap seluruh terdakwa yang perkaranya dengan berkas terpisah.
Pada agenda replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutannya dan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa.
“Sidang putusan akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 ya. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim, Tiwik lalu menutup sidang replik terdakwa Fandi, Rabu (25/02/2026).
Tiwik didampingi 2 anggota majelis hakim yakni Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Tuntutan hukuman mati tersebut turut menyita perhatian publik, khususnya terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (25 tahun), yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK).
Dalam persidangan, Fandi mengaku tidak mengetahui isi muatan kapal Sea Dragon tempatnya bekerja.
Ia menyatakan hanya menjalankan perintah untuk mengangkut kardus-kardus ke atas kapal dan sempat menanyakan isi barang tersebut kepada chief dan kapten kapal dan dijawab berisi emas dan uang.
Perkara Fandi pun mendapat sorotan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, juga menjadi bahan rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI di Jakarta, dengan megghandirkan pihak keluarga dan kuasa hukum Fandi.
Perkara ini menambah daftar kasus besar narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Sebelumnya, ada perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, majelis hakim yang dipimpin Edy Sameaputty bersama hakim anggota Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima warga negara Myanmar.
Kelima terdakwa, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan, dinyatakan bersalah dan terbukti menyelundupkan narkotika golongan I berupa 704.809 gram sabu dan 1.200.000 gram ketamin.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karimun, kelima warga negara Myanmar tersebut saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding. (H)


Hukum mati tak berlaku bagi ABK. Nggak masuk akal klo bos narkoba lolos . Pasti cerita lama kerjasama aparat dgn gank narkoba, yg ketangkep 2 ton tapi yg lolos ditengah laut lebih berton ton dgn bos , pemilik.